KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Nasib naas dialami warga karawang usai mengantarkan bantuan untuk Korban Gempa Cianjur mobil yang dikendarainya dihentikan polisi di wilayah Pancoran, Selasa (13/6/2023)
Diketahui anggota polisi yang bertugas tersebut bernama IPDA M.IQBAL Anggota PJR Subdin Bin Gakum Pancoran Jakarta Selatan.
Dikarenakan minimnya pemahaman soal tindakan tentang bentuk pelanggaran hukum maka selanjutnya sang pengendara mobil asal Karawang H.AMIRUDIN Bersama Atas Nama Kendaraan GINANJAR menyerahkan kepada pendamping hukum untuk mengurus soal kendaraan yang di hentikan dan di tahan oleh anggota PJR Pancoran tersebut
ERIS SURIYANA.SH selaku Kuasa Hukum langsung bergerak menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menanyakan perihal kendaraan kliennya yang diketahui sebelumnya telah di hentikan dan di tahan oleh PJR Pancoran tersebut.
Hasil konfirmasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerangkan, bahwa berkas kendaraan tersebut tidak pernah sampai di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Berkas kendaraan klien kami yang di hentikan dan di tahan oleh PJR Pancoran tidak pernah sampai ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat malah keberadaan kendaraan tersebut berpindah ke Polsek Johar Baru” papar ERIS SURIYANA.SH
“Kami dari Kantor Hukum ERIS SURIYANA.SH yang beralamat di Karawang datang Ke Jakarta sesuai dengan surat kuasa untuk mengurus bentuk pelanggaran lalulintas yang telah dilakukan klien kami, namun sesampainya di jakarta kami menduga ada bentuk pelanggaran yang malah dilakukan oleh oknum penindak pelanggaran” Jelas Eris
“Konfirmasi kami berlanjut dengan IPDA M IQBAL selaku penindak pada saat proses kepengurusan kendaraan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang bersangkutan menerangkan bahwa kendaraan tersebut sudah berpindah dalam penguasaan KOMPOL RUDI WIRANSYAH dalam hal ini Kapolsek Johar Baru” papar Eris
ERIS SURIYANA.SH menerangkan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum dari Sdr. GINANJAR & H.AMIRUDIN selaku Atas nama dan Pengendara kendaraan telah melaporkan perkara tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri
“Kami telah melaporkan dugaan tindakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh oknum anggota kepolisian ke Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/0024935/V/2023/BAGYADUAN” jelas Eris
“Adapun nama yang kami adukan adalah Kompol Rudi Wiransyah Selalu Kapolsek Johar Baru dan IPDA M. IQBAL Anggota PJR Subdin Bin Gakum Jaksel dan Selanjutnya aduan kami telah di disposisi ke Divisi Propam Polda Metro Jaya, Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan atas laporan kami tersebut dari pihak Divisi Propam Polda Metro Jaya” Tutup Eris.
(D’Sukarya/Red)