Kepala BPKPAD Ngaku Rp 980 Juta Anggaran Swakelola SPPT PBB TA 2026 Cair, Diduga Dokumen dan Dasar Hukum Dinilai Tak Jelas

BANJARMASIN |Infokeadilan.com  – Dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 Kota Banjarmasin mengerucut pada satu nama, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin yang berinisial HEW.

Keterangan ini diperkuat melalui pengakuan langsung HEW dalam percakapan pesan singkat WhatsApp saat di konfirmasi terkait hal tersebut pada Sabtu, (27/6/2026).

Anggaran yang menjadi sorotan adalah kegiatan Swakelola Tipe 1 Belanja Jasa Tenaga Administrasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan kode RUP 43475544, yang memiliki pagu dana sebesar Rp1,4 Miliar.

Dalam tanggapannya, HEW menyatakan bahwa tidak seluruh pagu anggaran tersebut terserap. Ia menuliskan: “Nilai 1,4 itu pagu, nyatanya 60 sd 70% terserap.”

Jika dihitung, 70% dari pagu sebesar Rp1,4 Miliar berjumlah Rp980.000.000. Menurut pengakuannya, dana tersebut diperuntukkan bagi lebih dari 1.500 Ketua Rukun Tetangga (RT).

Hal ini pun memunculkan dugaan pembayaran ganda, mengingat para Ketua RT telah menerima insentif rutin setiap bulannya dari Pemerintah Kota Banjarmasin.

Dalih aturan hukum, namun tidak dapat Menunjukkan Pasal

Saat dimintai penjelasan mengenai dasar hukum penggunaan dana tersebut, HEW berdalih.

“Dan itu sudah ada aturan diatasnya dalam UU HKPD dan PP 35 tahun n 2024.” jawabnya.

Namun, ketika diminta menjelaskan secara rinci pasal mana yang mengatur hal tersebut, ia tidak memberikan jawaban yang jelas. Hingga berita ini disusun, HEW belum mampu menyebutkan satu pun ketentuan pasal yang relevan.

Padahal, berdasarkan penelusuran, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 hanya mengatur mengenai kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara maupun non‑ASN, dan tidak ditemukan ketentuan yang mengatur pemberian insentif kepada Ketua RT. Hal ini semakin memperkuat dugaan lemahnya landasan hukum pencairan dana tersebut.

Mengaku Ada SK, Namun Menyatakan Tidak Menyimpan Dokumen

Terkait bukti administrasi pencairan dana, HEW sempat menyatakan.

“Ada, SK nya, ya nama nama RT itu pang.” ujarnya.

Namun, dalam percakapan selanjutnya ia menyatakan tidak memiliki dokumen tersebut.

“SK minta di pajak ulun kd menyimpan.” jelasnya.

Sebagai Kepala BPKPAD yang juga bertindak sebagai pengelola keuangan daerah, pernyataan tidak menyimpan dokumen dasar pencairan dana senilai ratusan juta rupiah dinilai menyimpang dari prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.

Ketika ditantang untuk menunjukkan bukti yang sah, H. Edy Wibowo justru memberikan izin untuk mempublikasikan permasalahan tersebut dengan jawaban singkat.

“Kdpp. Silahkan.” singkatnya.

Mengingat dana tersebut bersumber dari uang pajak warga Kota Banjarmasin, masyarakat berhak mengetahui kejelasan penggunaannya. Jika dihitung secara rata‑rata, dana senilai Rp980.000.000 yang dibagikan kepada 1.500 RT berarti masing‑masing menerima sekitar Rp653.333.

Menyikapi hal tersebut publik meminta agar HEW dapat segera menunjukkan daftar nama penerima, Surat Keputusan yang sah, serta bukti transfer yang jelas. Namun jika hal ini tidak dapat dibuktikan, maka kepada pihak berwenang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalimantan Selatan serta Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan dan audit secara mendalam.

Sampai saat ini, dugaan penyimpangan dan ketidakjelasan administrasi atas penggunaan anggaran tersebut masih menunggu penjelasan resmi yang memuaskan dari pihak terkait.

•Raihan

 

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI