KARAWANG |infokeadilan.com – Polemik terkait pembangunan saluran air (drainase) antara Kepala Desa Wadas dan Kepala Desa Purwadana Endang Heryana SH.,MH., menjadi sorotan publik. Perbedaan pendapat ini bermula dari usulan Kepala Desa Wadas agar normalisasi saluran air, yang merupakan program Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melewati wilayah Desa Purwadana.
Endang Heryana SH.,MH., Kepala Desa Purwadana menolak usulan tersebut dengan alasan kekhawatiran potensi banjir, mengingat wilayahnya tidak memiliki lahan persawahan yang membutuhkan saluran irigasi. Penolakan ini kemudian memicu kesalahpahaman antara kedua kepala desa.
Pada Selasa, (18/11/2025), awak media berkesempatan mewawancarai Kepala Desa Purwadana di kantornya. Dalam wawancara tersebut, beliau menegaskan, bahwa pihaknya tidak ada maksud untuk tidak patuh pada program Pemprov.
“Saya tidak bermaksud tidak patuh pada program pemerintah provinsi. Namun, saya menolak normalisasi di Desa Purwadana karena wilayah kami tidak memiliki persawahan. Jika saluran air akan dibuat, sebaiknya langsung dialirkan ke Karang Sinom, bukan melalui desa kami.” Ujarnya.
Terkait video yang beredar di media sosial yang menuding dirinya membekingi perusahaan di Desa Purwadana, Kepala Desa Purwadana membantah dengan tegas.
Ia menyatakan tidak memberikan dukungan khusus kepada perusahaan mana pun dan menegaskan bahwa penolakan terhadap normalisasi semata-mata didasari oleh kepentingan dan keamanan warga Desa Purwadana.
“Saya berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan kepala dingin dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
•Agus Sofyan

