KARAWANG | infokeadilan.com – Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disperpusip) Kabupaten Karawang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai honorarium petugas keamanan yang sempat disebut tertunggak. Kepala Disperpusip Karawang, Wahidin, menegaskan bahwa seluruh kewajiban sudah dipenuhi dan tidak ada lagi honor yang belum dibayarkan.
“Alhamdulillah, semua sudah kami selesaikan. Honor yang sempat tertunda kini sudah dibayarkan penuh. Jadi, saat ini tidak ada lagi tunggakan,” ujarnya Wahidin, Selasa (16/9/2025) saat di hubungi infokeadilan.com
Sebelumnya, seorang petugas keamanan bernama Rohman (58) menyampaikan keluhan bahwa dirinya belum menerima honor sejak April 2025, padahal tetap menjalankan tugas malam hari di kantor Disarpusip. Ia dijanjikan honor sebesar Rp 500 ribu per bulan.

Menanggapi hal tersebut, Wahidin menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan administrasi, nama yang bersangkutan memang tidak tercatat sebagai pegawai resmi di lingkungan Disarpusip. Namun, pihaknya tetap menyalurkan honorarium yang dijanjikan sesuai komitmen.
“Walaupun secara administrasi yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pegawai resmi, namun kami tetap memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan. Semua sudah kami bayarkan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan petugas keamanan baru di lingkungan Disperpusip tidak ada kaitannya dengan keterlambatan pembayaran. Menurutnya, hal itu murni merupakan penyesuaian kebutuhan internal instansi.
“Kami berharap klarifikasi ini bisa dipahami bersama. Tidak ada maksud lain kecuali menjalankan tugas sesuai aturan. Semoga informasi ini bisa meluruskan kesalahpahaman yang sempat muncul di masyarakat,” pungkasnya.
•Red

