Kepolisian Polres Karawang Berhasil Ungkap Sindikat Jaringan Pengedar Narkotika

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |
Satresnarkoba Polres Karawang berhasil ungkap sindikat pengedar jenis obat-obatan terlarang jenis psikotropika, minuman keras dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang beredar di sejumlah titik yang ada di wilayah hukum Polres Karawang, Rabu (1/11/2023)

Narkotika adalah zat atau obat dari tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, mengingat perkembangan kejahatan pada peredaran Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) yang sangat memprihatinkan menjadi tolak ukur bagi Polres Karawang untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkotika, sehingga pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan Narkotika, serta Obat Keras Tertentu (OKT) menjadi suatu harapan kami untuk menjaga Kab. Karawang Bersih dari peredaran Narkotika.

Berdasarkan hal tersebut, Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, gencar dalam memberantas Narkotika, dan Obat Keras Tertentu (OKT) di wilayah hukum Polres Karawang yang marak akan adanya penjualan Obat di Karawang, terbukti Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 18 Kasus dan 21 Tersangka, dengan rincian sebagai berikut :

LAPORAN POLISI NARKOTIKA SEBANYAK 7 (TUJUH) KASUS:

LP/A/107/IX/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 01 Oktober 2023.

LP/A/109/IX/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 01 Oktober 2023.

LP/A/113/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 01 Oktober 2023 LP/A/114/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 02 Oktober 2023

LP/A/115/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 03 Oktober 2023 LP/A/116/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES

KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 09 Oktober 2023 LP/A/117/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES

KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 10 Oktober 2023 LP/A/118/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 12 Oktober 2023

LP/A/119/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 15 Oktober 2023

LP/A/120/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 17 Oktober 2023 LP/A/122/X/RES.4.3./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES

KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 25 Oktober 2023

LP/A/123/X/RES.4.2./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 27 Oktober 2023

LAPORAN POLISI OKT SEBANYAK 3 (TIGA) KASUS:

LP/A/108/IX/RES.4.3/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 09 Oktober 2023

KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 09 Oktober 2023 LP/A/110/IX/RES.4.3/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES

KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 09 Oktober 2023 LP/A/111/IX/RES.4.3./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES

LP/A/112/X/RES.4.3./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 01 Oktober 2023

LP/A/92/VIII/RES.4.2/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 18 Agustus 2023 (PENGEMBANGAN)

LP/A/121/X/RES.4.3./2023/SPKT.SATRESNARKOBA/ POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 25 Oktober 2023

NO 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. JENIS NARKOBA Narkotika Jenis Ganja Narkotika Jenis Sabu Narkotika Jenis Sabu Narkotika Jenis Sabu Narkotika Jenis Sabu Narkotika Jenis Ganja Narkotika Jenis Sabu Narkotika Jenis Ganja Narkotika Jenis Ganja Narkotika Jenis Sabu Narkotika Jenis Sabu Narkotika Jenis Sabu.

Para pelaku yang berperan berinisial RF sebagai Pengedar Inisial ASB sebagai Pengedar Inisial A sebagai Pengedar Inisial MS sebagai Pengedar Inisial IM sebagai Pengedar Inisial MR sebagai Pengedar Inisial A sebagai Pengedar Inisial H sebagai Pengedar Inisial ANA sebagai Pengedar Inisial SS sebagai Pengedar Inisial HH sebagai Pengedar Inisial WH sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu: 209,41 Gram JUMLAH + 516 Gram + 7,80 Gram + 34,74 Gram ± 84,27 Gram ± 21,91 Gram + 22,40 Gram + 3,47 Gram + 5,08 Gram, 52,68 Gram +36,80 Gram +4,38 Gram TKP + 1,36 Gram + 5,44 Gram, yang beredar di sejumlah titik yang ada wilayah Kabupaten Karawang meliputi Telagasari, Rengasdengklok, Batujaya, Telukjambe Timur, Cilamaya, Majalaya, Jatisari, Cilamaya Wetan, dan Pedes.

Barang bukti yang berhasil di amankan SatResnarkoba Polres Karawang adalah narkotika jenis ganja sebanyak 591,08Gram dan sebanyak 6 jenis Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 18.425 Butir, 850 Butir 2.370 Butir, 913 Butir.
Dan W, R, dan S, Inisial R sebagai pengedar dengan TKP Tempuran dan Kota Baru, sedangkan MHJ sebagai Pengedar dan Inisial A sebagai Pengedar, juga Inisial RARD 920 butir sebagai Pengedar Butir 23.489 BUTIR PIL HEXYMER, TRAMADOL CIKAMPEK KARAWANG BARAT

Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman Mati.

Narkotika Jenis Sabu-sabu: Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 Gram, dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Narkotika Jenis Ganja: Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dapat dipidana minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Obat Keras Tertentu (OKT): Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ” Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan farmasi dan/atau kemanfaatan, dan mutu” dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

(Red)