Kepolisian Resort Karawang Berhasil Ungkap Pelaku Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |  Tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat mengamankan empat tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi pada Jumat (25/8/2023).

Pengungkapan kasus berdasarkan adanya informasi bahwa di salah satu lokasi yang beralamat di Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang diduga terjadi adanya praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konferensi pers mengatakan, pengungkapan ini berkat informasi masyarakat yang turut membantu dalam kasus ini, sehingga Timsus Sanggabuana sekira jam 06.30 Wib melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi.

“Benar bahwa pada lokasi yang dicurigai tersebut didapati 4 orang yang sedang memindahkan isi gas elpiji bersubsidi  3 kilogram ke dalam isi gas elpiji non subsidi 5.5 kilogram dan 12 kilogram, keempat orang tersebut kemudian diamankan,” kata Kapolres, Sabtu (26/08).

Kapolres menjelaskan, bahwa praktek penyuntikan tabung gas bersubsidi ini diketahui telah berjalan selama satu tahun. Pelaku berhasil diamankan dengan inisial BM alias HA (64) warga asal Kelurahan Karawang Wetan sebagai pemilik toko yang memerintahkan pengoplosan.

 “Kemudian ketiga tersangka lainnya sebagai penyuntik gas bersubsidi di antaranya yakni berinisial HS (48) warga Tangerang Selatan, BA (32) dan SK (53) asal warga Rengasdengklok,” ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, dari keterangan pelaku BM alias HA (pemilik toko) ini dapat memproduksi sebanyak 360 tabung 12 kilogram per bulannya, praktek dimulai dari tahun 2022 hingga September 2023 mengoplos sebanyak 2.880 buah tabung gas 12 kilogram.

“Tabung 12 kilogram hasil penyuntikan di jual seharga Rp 160.000 per tabung 12 kilogram, penyuntikan tabung 12 kilogram memakai kurang lebih 4 buah tabung Gas 3 kilogram (Subsidi Rp 76.000), sehingga ditemukan selisih penjualan dari setiap tabung tersebut sebesar Rp 64.000 (Rp 160.000 sampai Rp 84.000) per tabung 12 kg,” jelasnya

Sesuai SK Nomor 542/Kep.629.Huk/2014 terkait HET Gas Subsidi Pemerintah per tabung 3 kilogram sebesar Rp 16.000 per satu tabung gas elpiji 3 kilogram di suntik ke tabung 12 kilogram digunakan terlapor sebanyak 36.000 tabung, Gas elpiji 3 kilogram di suntik ke tabung 5,5 kilogram digunakan terlapor sebanyak 3.360 tabung. Sehingga jika di totalkan ada sebanyak 39.360 tabung.

Masih kata Kapolres, dari hasil usaha penjualan penyalahgunaan gas subsidi ukuran 3 kilogram sejak tahun 2022 sampai sekarang, pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Total kurang lebih Rp 249.600.000.

“Akibat tindakan para pelaku, kerugian negara akibat praktik ilegal ini Negara mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 3.168.000.000,” ujarnya

Ditambahkannya, bahwa dalam waktu satu tahun, para pelaku mampu menghasilkan sebanyak 2.880 buah tabung gas 12kilogram tabung gas ilegal yang nantinya di jual di pasaran.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 200 Buah Gas Ukuran 3 kilogram, 60 buah gas ukuran 12 kilogram, 90 Buah gas ukuran 5,5 kilogram, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah timbangan digital, 28 buah pipa besi dan 3 unit mobil,” terang Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres menegaskan bahwa, setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquepied petroleum yang di subsidi Pemerintah sebagaimana Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.

Sebagaimana telah di ubah oleh klaster Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

“Yang mereka lakukan adalah tindakan serius yang merugikan masyarakat dan negara. Sehingga, kasus ini akan ditangani dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

(Red)