Ketua DPRD Karawang Tegaskan Industri Harus Mampu Serap Tenaga Kerja Lokal

KARAWANG |infokeadilan.com – Di tengah pesatnya pertumbuhan industri di Karawang. Pemerintah Kabupaten Karawang terus mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja lokal. Sekitar 1.400 pabrik yang beroperasi di Karawang, tercatat hanya sekitar 300 perusahaan yang aktif bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melalui kanal resmi seperti Website Infoloker.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Pemkab Karawang, mengingat tingginya angka pengangguran dan desakan masyarakat agar warga lokal diprioritaskan dalam rekrutmen tenaga kerja.

Sebagai langkah strategis, Pemkab Karawang berencana menggelar Job Fair akbar pada Juni 2025. Acara tersebut ditargetkan akan menjadi forum rekrutmen terbesar di tahun 2025 dengan melibatkan ratusan perusahaan dari berbagai sektor industri.

Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat menjembatani dunia usaha dan para pencari kerja, tidak hanya melalui kanal digital, tetapi juga secara langsung dan terbuka.

Menanggapi hal itu Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin menyampaikan, ia menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi Forum HRD Karawang.

“Dukungan terhadap upaya Pemda juga harus datang dari organisasi HRD Karawang, yang beranggotakan para praktisi SDM dari berbagai perusahaan industri,” Ucapnya, Jum’at (9/5/2025)

Ia menyebut, Forum HRD tidak hanya berfungsi sebagai wadah komunikasi atau penyelenggara pelatihan internal, tetapi juga dapat berperan aktif dalam mengurangi pengangguran di Karawang.

“Mereka bisa membantu melalui pelatihan keterampilan bagi calon tenaga kerja, menyebarkan informasi lowongan yang valid, serta menjembatani kebutuhan industri dengan potensi lokal melalui koordinasi langsung dengan Disnakertrans.” Tambahnya.

Dikatakan Endang pentingnya perhatian terhadap lulusan sekolah menengah yang jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan. Menurutnya, tren penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dalam beberapa tahun terakhir harus dijaga agar tidak kembali meningkat.

“Ini yang menjadi saran kami. Sebentar lagi akan ada ribuan lulusan SMA dan SMK. Jangan sampai TPT Karawang naik lagi. Harus disikapi sejak sekarang,” Tandasnya.

Lebih jauh ia menegaskan pentingnya konsistensi dalam implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal 60 persen tenaga kerja lokal.

Di tegaskannya bahwa ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur mekanisme rekrutmen dan prioritas bagi warga Karawang.

“Dengan kolaborasi erat antara Pemda, organisasi HRD, dan pelaku industri, diharapkan tercipta iklim ketenagakerjaan yang inklusif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat Karawang. Ini adalah upaya nyata agar warga bisa bekerja dan berkembang di kampung halamannya sendiri, tanpa harus merantau ke daerah lain.” Tutupnya.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI