KARAWANG | infokeadilan.com – Rencana revitalisasi Pasar Tradisional Telagasari yang berada di Desa sekaligus Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, mendapat penolakan dari kalangan pedagang. Penolakan ini disuarakan langsung oleh Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari yang menilai proyek tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan mereka saat ini.
Ketua Paguyuban, Wahid, S.Ag, menegaskan bahwa kondisi pasar sebenarnya masih layak untuk digunakan. Ia menyebut, saat ini para pedagang sedang menghadapi situasi sulit, dan revitalisasi yang mengharuskan mereka membeli atau mencicil kios baru justru semakin menambah beban.
“Berjualan saja sekarang sudah susah, apalagi kalau harus beli kios baru. Kami semua sepakat untuk menolak proyek revitalisasi ini,” Kata Wahid kepada media, Senin (4/8/2025).
Lebih lanjut, Wahid mengkritisi sikap Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Telagasari yang dinilainya abai terhadap keluhan pedagang. Ia menyebut, dua kali permohonan audiensi sudah dilayangkan, namun belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
“Kami merasa suara kami diabaikan. Pemerintah desa dan BPD seperti hanya fokus pada potensi proyek ini, tanpa memikirkan bagaimana dampaknya bagi kami yang menggantungkan hidup di pasar ini,” Ujarnya.
Alih-alih dilakukan pembongkaran besar-besaran, Wahid dan rekan-rekannya justru berharap adanya langkah konkret dari pemerintah untuk merawat pasar yang ada. Seperti pembenahan saluran air yang kerap mampet, fasilitas umum yang kurang memadai, serta penataan lapak yang lebih baik.
“Kami bukan menolak perubahan, tapi mohon diberi solusi yang tidak memberatkan. Yang kami butuhkan adalah pasar yang bersih, tertata, dan nyaman, tanpa harus dipaksa membeli kios baru,” Tambahnya.
Melalui kesempatan ini, Paguyuban Pedagang Pasar Telagasari pun meminta langsung kepada Bupati Karawang agar turun tangan melihat langsung kondisi pasar dan mendengar aspirasi pedagang secara terbuka.
“Kami harap Bapak Bupati bisa hadir di tengah-tengah kami, melihat kondisi pasar dan mendengar keluh kesah pedagang. Jangan hanya mendengar dari investor atau pihak ketiga saja,” Tegas Wahid.
Penolakan ini menjadi sinyal bahwa setiap proyek pembangunan, sekecil apapun, harus berpijak pada kebutuhan dan kenyataan di lapangan. Jangan sampai proyek yang digadang-gadang sebagai upaya peningkatan malah justru menjadi beban bagi masyarakat kecil.
•Agus Sofyan

