Kinerja Gemilang, Polres Metro Bekasi Beberkan 47 Kasus Narkoba dan Obat Ilegal

BEKASI |Infokeadilan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek wilayah hukumnya menunjukkan kinerja gemilang. Dalam rentang waktu 1 Februari hingga 17 April 2026, pihaknya berhasil mengungkap total 47 kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras tanpa izin edar.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba yang mengancam keselamatan masyarakat di Kabupaten Bekasi.

Rincian Kasus dan Penangkapan

Dari total kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba menangani 26 kasus yang terdiri dari 23 kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin dan 3 kasus narkotika jenis sabu serta ekstasi. Sementara 21 kasus lainnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek yang tersebar di berbagai wilayah.

Dalam operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 60 tersangka. Para pelaku ini bergerak dengan motif mencari keuntungan ekonomi, dengan mayoritas berada pada usia produktif antara 20 hingga 50 tahun dan sebagian besar berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku jumlahnya sangat signifikan, antara lain:

– 73,69 gram sabu

– 38 butir ekstasi

– 218.773 butir obat keras daftar G berbagai jenis

Selain itu, petugas juga menyita puluhan unit telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, tas, serta uang tunai sebesar Rp51.852.500 yang diduga merupakan hasil transaksi ilegal.

Modus Operandi Canggih

Para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari kejaran aparat. Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, mereka menerapkan sistem “tempel”, yakni menawarkan barang melalui media sosial seperti Instagram, kemudian memberikan titik koordinat penyimpanan kepada pembeli.

Sedangkan untuk peredaran obat keras daftar G, transaksi dilakukan dengan sistem Cash On Delivery (COD) dan sering berpindah-pindah lokasi guna menghindari pemantauan petugas.

Berdasarkan hasil pemetaan, lokasi kejahatan tersebar di sejumlah titik strategis, mulai dari rumah kontrakan, warung, konter handphone, jalan inspeksi, hingga area terbuka. Wilayah yang menjadi sorotan antara lain Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cibitung, Babelan, Sukatani, Pembayuran, dan sekitarnya.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus bergerak aktif memutus mata rantai kejahatan narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa.

 

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI