KARAWANG |Infokeadilan.com – Menyikapi kontroversi terkait ditemukannya berkas yang tersimpan dalam map bertuliskan nama Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI di kediaman mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., akhirnya angkat bicara memberikan pandangannya.
Dikenal dengan sapaan akrab Askun, ia menilai penjelasan yang telah disampaikan secara langsung oleh Bupati Karawang kepada masyarakat dan insan pers telah menjawab segala kebingungan serta meluruskan fakta yang sesungguhnya. Dijelaskan bahwa dokumen yang dimaksud sejatinya merupakan berkas administrasi yang berisi usulan pemenuhan kekurangan sebanyak 147 Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) yang dibutuhkan di wilayah Karawang. Program tersebut secara khusus disiapkan untuk melayani kelompok rentan, di antaranya ibu menyusui, ibu hamil, serta anak balita yang mengalami masalah gizi buruk atau stunting, dengan prioritas utama di wilayah-wilayah terluar, terpencil, dan terjauh (3T).
Berdasarkan penjelasan tersebut, berbagai dugaan maupun anggapan yang mencurigai adanya kepentingan pribadi atau penyimpangan yang melibatkan Bupati Aep dalam pengelolaan program SPPG secara tegas dinilai tidak berdasar dan telah terbantahkan sepenuhnya.
“Kondisinya sudah clean and clear atau bersih dan jernih. Karena Bapak Bupati sendiri sudah meluruskan hal ini secara langsung, bahwa dokumen tersebut hanyalah berkas administrasi usulan penyediaan fasilitas pelayanan gizi. Hal ini menunjukkan bahwa Bapak Bupati masih tetap bekerja dengan tegak lurus dan berkomitmen penuh demi mewujudkan visi pembangunan ‘Karawang Maju’ untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Askun pada Selasa (9/6/2026).
Lebih jauh, Askun menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sikap responsif serta ketegasan yang ditunjukkan oleh Bupati Aep dalam menanggapi isu yang menjadi sorotan publik ini. Padahal, menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan mekanisme administrasi pemerintahan dan teknis pelaksanaan program sejatinya cukup dijelaskan oleh jajaran bawahannya, seperti Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, atau Ketua Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) Karawang, Ridwan Salam.
“Sebenarnya, Bapak Bupati tidak perlu turun tangan langsung memberikan penjelasan secara rinci. Karena hal ini menyangkut urusan teknis dan administrasi pemerintahan, yang penjelasannya dapat disampaikan oleh Sekda maupun Ketua Satgas MBG. Namun terlepas dari itu semua, kami sangat mengapresiasi langkah Bapak Bupati yang berkenan memberikan penjelasan secara gamblang dan terbuka. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menepis segala kecurigaan yang berkembang di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, Kawal Pembangunan dengan Kritik Konstruktif.
Berkaitan dengan proses hukum dan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang saat ini sedang menjerat mantan Kepala BGN maupun persoalan hukum lainnya, Askun yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Karawang ini mengimbau agar masyarakat senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hal ini perlu dipegang teguh sebelum adanya pengumuman resmi atau keputusan hukum yang memiliki kekuatan tetap dari aparat penegak hukum.
Meskipun demikian, Askun justru mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengalihkan fokus perhatian dan energi demi mengawal tercapainya visi pembangunan daerah “Karawang Maju”. Partisipasi publik diharapkan diwujudkan melalui penyampaian gagasan, ide pemikiran, maupun kritik yang bersifat membangun dan konstruktif demi kemajuan daerah.
“Apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan oleh Bupati maupun para pejabatnya, maka tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk mengkritik dan mengingatkan dengan tegas dan keras sekalipun. Saya sendiri meyakini bahwa Bapak Bupati bukanlah pemimpin yang anti-kritik. Bahkan sejauh ini, saya pun sering menyampaikan masukan dan kritik secara langsung demi kebaikan bersama,” tutur Askun.
“Namun tentu saja, kritik yang disampaikan haruslah bersifat konstruktif dan bertujuan memperbaiki keadaan. Terlebih jika hal tersebut berkaitan dengan ranah hukum, kita semua wajib memegang teguh asas praduga tak bersalah. Jangan sampai sikap serta pendapat yang belum berdasar fakta tersebut justru berubah menjadi fitnah yang dapat merugikan pihak lain dan merusak iklim demokrasi di daerah ini,” pungkasnya mengingatkan.***

