Thursday, July 10, 2025
Google search engine

Kok Bisa ! Keluarga Bersama Istri Diganggu Seseorang Hingga Mengalami Gangguan Jiwa Ditahan 

BANDUNG | INFOKEADILAN.COM |  Di duga hanya karena melempar botol berisi bensin yang mirip bom molotov ke rumah salah satu warga H. AH seorang yang terkena gangguan jiwa di laporkan H. AH hingga di tahan di Polsek Lengkong pada tanggal 4/9/2023, Sabtu (14/10/2023)

Setelah H. AH melaporkan ke Polsek Lengkong hingga terlapor berakhir di jeruji besi, kemudian pada tanggal 14/9/2023 terlapor di ajak untuk bertemu oleh pelapor dengan bahasa akan memberikan sejumlah uang atau hadiah yang selama ini di janjikan oleh pelapor, saat itu terlapor akan menjadi wali dalam pernikahan adiknya dengan pelapor, padahal pelapor masih memiliki istri yang sah secara negara dan agama.

Berita Lainnya  Dewan Pers Terima Pendaftaran IWOI, Icang Rahardian : Ini Bukti Organisasi Kredibel

Selang beberapa hari kemudian pelapor coba menghubungi pihak terlapor, akan tetapi suatu ketika saat pelapor coba menghubungi pihak terlapor melalui handphone justru yang menerima adalah istrinya terlapor.

Namun sejak dari kejadian itu istri terlapor sering tidak ada di rumah bahkan sering ribut dengan terlapor. Tidak berselang lama sejak terjadi hal seperti itu istri terlapor menggugat cerai terlapor hingga menjadikan terlapor depresi dan stres sampai di bawa ke Rumah Sakit Jiwa,

Meskipun pelapor tau bahwa terlapor mengalami depresi dan gangguan jiwa, tetapi pelapor tetap menelepon terlapor dan di dengarkan oleh ibu kandung terlapor serta adik kandung terlapor.

Berita Lainnya  Entah Apa Yang Merasuki, Mandor Proyek Jalan Di Sukamulya Diserang Orang Tak Dikenal

Kemudian pelapor mengatakan bahwa akan segera memenjarakan terlapor bahkan sudah menyiapkan uang 1 M untuk memasukkan terlapor ke Polsek Lengkong, sampai membuat ibunya terlapor terkejut dan membuat sakit.” Ujar pelapor adik kandung terlapor

Sejak kejadian itu terlapor merasa tersinggung hingga ingin melakukan perlawanan, maka tepat di tanggal 4 september 2023 terlapor ingin membakar rumah pelapor dengan membeli 2 botol air mineral ukuran 200 mili yang berisi bensin dengan sumbu dari tali masker.

Tak berapa lama kemudian satu botol mineral tersebut di nyalakan dan dilempar ke tembok rumah pelapor, kemudian terlapor pergi”. Terang terlapor ketika ditemui oleh tim Penasehat Hukum LBH PKR dan Jurnalis Info keadilan

Berita Lainnya  Jangan Buru-Buru Beropini, Biarkan Fakta Bicara Lewat Proses Pengadilan

Dan tepat di tanggal 12 Oktober 2023 ibu kandung terlapor membuat surat permohonan penangguhan penahanan terhadap anaknya (tersangka) supaya bisa kontrol dan berobat ke Rumah Sakit Jiwa Jawa Barat, tetapi belum ada tanggapan dari Penyidik Polsek Lengkong.” Pungkasnya.

 

(Uchok.M)

ARTIKEL POPULER
- Advertisment -
Google search engine

Berita Terbaru