KARAWANG |Infokeadilan.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menekankan pentingnya kerja sama antara Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa. Hal ini disampaikan dalam acara optimalisasi program “Jaga Desa” bersama DPC ABPEDNAS Kabupaten Karawang, yang digelar secara serentak dengan Safari Ramadan pada Rabu (11/03/2026) di KIIC Karawang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. (juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., serta Ketua Umum DPP ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama. Turut hadir pula sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri dari wilayah sekitar seperti Purwakarta dan Bekasi.
Dalam sambutannya Bupati Aep menilai bahwa BPD memiliki peran krusial dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan desa.
“Setiap kebijakan pembangunan desa harus melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan BPD sebagai perwakilan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar dengan tata kelola anggaran yang baik dan bijak, pembangunan desa dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi warga.
Selain itu, Bupati juga mengungkapkan pengelolaan anggaran desa yang transparan dipercaya akan memperkuat pembangunan daerah, khususnya di sektor pertanian dan perikanan.
“Karawang merupakan salah satu lumbung padi nasional sekaligus daerah yang memiliki potensi besar di sektor perikanan. Dengan tata kelola desa yang baik, kami optimis pembangunan desa akan semakin kuat dan mendukung ketahanan pangan nasional,” tambahnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Reda Manthovani menekankan pentingnya kolaborasi antara Korps Adhyaksa dan BPD dalam memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan desa, terutama di bidang keuangan.
“Kadang aplikasi hanya berupa angka-angka, realisasinya belum terlihat. Karenanya, kami mengharapkan para BPD untuk membantu mengkaji persoalan fisik atau realisasi program di lapangan,” ucapnya.
Menurutnya, tujuan kerja sama bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk melakukan perbaikan serta mencegah penyimpangan yang bersifat fiktif.
Berdasarkan data nasional, terdapat 535 kepala desa yang tercatat dalam perkara hukum terkait masalah ini. Namun untuk wilayah Karawang, jumlahnya hanya tercatat satu kasus. Melalui penguatan pengawasan bersama, diharapkan angka tindak pidana korupsi (Tipikor) di tingkat desa dapat ditekan secara signifikan.
•Red

