KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2013 tentang Hari Tata Ruang Nasional. Bahwa peringatan Hari Tata Ruang Nasional di tetapkan setiap tanggal 8 November. Seperti di ketahui upaya pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam rangka memberikan edukasi dan sosialisasi tata ruang melalui peningkatan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang, hari ini memperingati Hati Tata Ruang Nasional yang di selenggarakan di Ball Room Hotel Mercure Kawasan Galuh Mas Karawang, Rabu (8/11/2023)
Pada peringatan Hari Tata ruang yang di selenggarakan dinas PUPR tersebut di hadiri Dinas PUPR beserta staf dan jajaran direksi, Camat dan para Kepala Desa serta Lurah seKabupaten Karawang.
Peringatan Hari Tata Ruang tingkat Kabupaten Karawang Tahun 2023 mengambil tema “Kolaborasi dan Sinergi Pembangunan”.
Tema yang dimaksud tersebut di dasarkan atas kebutuhan serta tantangan pembangunan di Kabupaten Karawang, sebagai daerah yang sedang berkembang pesat. Maka dari itu diperlukan adanya upaya kolaborasi serta sinergi untuk mewujudkan Karawang yang mandiri, maju adil dan makmur.
Peringatan Hari Tata Ruang Nasional merupakan wahana sosialisasi, interaksi, dan konsolidasi Pemangku Kepentingan dalam rangka penataan ruang di Kabupaten Karawang. Kebijakan penataan ruang kabupaten dirumuskan berdasarkan potensi dan kondisi geografi wilayah serta kearifan lokal yang berkembang di masyarakat Kabupaten Karawang, sehingga tercipta pemanfaatan ruang bagi masyarakat Karawang secara terpadu, berdaya guna dan berhasil guna, selaras, seimbang dan berkelanjutan.
Hal ini selanjutnya menjadi semangat dan nilai bersama melalui slogan penataan ruang di Kabupaten Karawang yakni “membumikan tata ruang dan menata ruang yang membumi”
Tujuan penyelenggaraan Hari Tata Ruang tersebut adalah untuk mensosialisasikan kebijakan penataan ruang di Kabupaten Karawang.
Mendorong kolaborasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Karawang dalam pemanfaatan ruang sesuai Kebijakan Penataan Ruang Kabupaten Karawang.
(Red)