KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Plt Dirut RSUD Karawang dr. Fitra Hergyana, BKPSDM Kabupaten Karawang Bagian Organisasi dan juga Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.
RDP tersebut digelar terkait adanya surat teguran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadianna karena telah menunjuk dr. Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang sejak Juni 2021.
Kepada awak media yang menemuinya usai RDP digelar diruang Rapat I gedung DPRD Kabupaten Karawang, Selasa (9/5/2023), Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang Khoerudin mengatakan hasil rapat tersebut.
“Adapun hasil rapat tadi mendalami dasar hukum daripada kebijakan yang di ambil oleh Bupati melalui BKPSDM, dan mereka menyampaikan bahwa pengangkatan Dirut RSUD ini dulu pada saat hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2007 dan Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 2014 adalah jabatan struktural,” jelasnya.
Di tengah perjalanan hadir kembali PP No. 18 tahun 2016 dan Perda No. 14 tahun 2016 bahwa Direktur RSUD itu harus dijabat oleh pejabat fungsional, lanjut Khoerudin.
Kemudian, setelah masa jabatan dr. Asep Hidayat Lukman sebagai Dirut RSUD pada waktu itu berakhir, Bupati mengambil kebijakan agar dr. Hj Sri menjadi Direktur RSUD sampai dengan tanggal 1 Juli 2020. Yang kemudian diganti oleh dr. Endang Suryadi. Karena dr. Endang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan maka pada tanggal 28 Mei 2021 Bupati Karawang menunjuklah dr. Fitrah sebagai Plt Dirut RSUD.
“berjalan seiringnya waktu pada tanggal 17 Desember 2021 turunlah regulasi baru PP No. 7 tahun 2019 dan Perda No. 11 tahun 2021. Sehingga ada penyesuaian peraturan, di dalam Perda itu, dimana jabatan dr. Fitra, bisa berlaku maksimal 2 tahun kedepan. Sehingga masa pengangkatan dr. Fitra masih ada waktu sampai batas maksimal 2 tahun. Terlebih, dimasa kepemimpinan dr. Fitra, perubahan total baik di internal RSUD mau infrasturuktur ataupun ekstratuktur berjalan jauh lebih baik,” paparnya.
Saat ini, menurut Politisi Partai Demokrat tersebut, BKPSDM akan segera mempersiapkan open biding atau lelang jabatan untuk mengisi jabatan dirut RSUD. Yang saat ini masih sedang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan KASN.
“BKPSDM mengatakan kepada kami, saat ini sedang mempersiapkan tahapan- tahapan lelang jabatan tersebut, kita tunggu saja, nanti akan kami akan tanyakan kembali, mungkin 1 bulan kedepan,” imbuhnya.
Kalau sampai tanggal 17 Desrmber 2023 Bupati Karawang masih belum juga melakukan pergantian, tandas Khoerudin, itu menyalahi aturan sehingga BKPSDM mempunyai waktu sampai Desember 2023.
Ia pun berharap, kedepannya apabila ada perubahan peraturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang harus menyampaikannya kepada DPRD Kabupaten Karawang.
“sampaikan ke kami, Komisi 1, terkait pengangkatan pegawai di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), biar kami tidak kelabakan karena kami harus melihat juga dasar hukumnya, semoga tidak terjadi lagi,” harap Khoerudin.
“Selama ini BKPSDM tidak pernah berkirim surat kepada kami, adanya surat dari KASN juga harusnya kami ada tembusan, tapi ini tidak ada,” pungkasnya.
(Red.)