KARAWANG |infokeadilan.com – Komisi II DPRD Karawang lakukan kunjungan kerja ke Disnas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang guna membahas target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 tentang retribusi Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTKA), Selasa (11/2/2025)
Dalam kesempatan itu Sekertaris Komisi II DPRD Kabupaten Karawang Natala Sumedha menegaskan, bahwa pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat bergantung kepada efektivitas pengawasan dan sosialisasi yang di lakukan oleh dinas terkait.
Selain itu, ia juga mengkritisi bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang di terapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tanpa adanya koordinasi dengan DPRD.
“Kebijakan pemangkasan anggaran ini berpotensi menghambat kepada pelayanan publik serta pencapaian target PAD tahun 2025. Seharusnya sebelum ada pemangkasan, TAPD dan Bupati membahas terlebih dahulu dengan DPRD.” Pungkasnya.
•Red

