Kontroversi Bupati Karawang ‘Ngambek’ ke Wartawan, Pengamat Sebut Hanya Miskomunikasi

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kabar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang dikabarkan ‘ngambek’ kepada wartawan media online berinisial AG dalam kegiatan santunan yatim piatu yang diselenggarakan Rescue Karang Taruna di kantor Kecamatan Karawang Barat pada Minggu (3/3/2026) lalu, kini menjadi perbincangan publik dengan pandangan yang beragam.

Sebagian kalangan menganggap bahwa sikap yang ditunjukkan Bupati Aep tersebut mencerminkan gaya kepemimpinan yang kurang terbuka terhadap kritik, terutama terkait aspirasi pembangunan masyarakat yang disampaikan melalui media massa. Namun, pihak lain berpendapat bahwa hal ini bukan lebih dari sekadar masalah kesalahpahaman dalam komunikasi antara Bupati dengan wartawan yang bersangkutan.

Pasalnya, dalam berbagai kesempatan kegiatan resmi bersama wartawan, Bupati Aep bahkan seringkali mengajak para wartawan untuk selalu mengingatkan dan memberikan masukan terhadap kepemimpinannya. Beliau juga telah menyatakan siap menerima kritik konstruktif terkait program dan kinerja dinas-dinas yang dinilai menyimpang dari visi pembangunan ‘Karawang Maju’.

“Saya sudah komunikasi dengan wartawan AG, saya juga sudah komunikasi dengan beliau (bupati, red). Saya pikir ini hanya masalah miskomunikasi saja,” ujar Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH, pada Kamis (12/3/2026).

Askun sapaan akrabnya mengakui bahwa dirinya sendiri termasuk salah satu yang kerap mengeluarkan kritik tegas terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang yang dianggap tidak sesuai dengan arah pembangunan. Namun, ia menegaskan bahwa setiap kritik yang disampaikan harus selalu bersifat konstruktif dan disertai dengan solusi yang jelas.

“Saya meyakini Pak Bupati memahami betul bahwa pers merupakan bagian dari pilar demokrasi yang tidak bisa dilepaskan dari sistem pembangunan. Tapi saya juga minta temen-temen (wartawan, red) tetap mengedepankan UU Pers dan etika jurnalistik di dalam setiap kali menulis berita,” ucapnya.

Terlebih lagi untuk produk jurnalistik yang mengusung nuansa tuduhan, Askun mengimbau para wartawan untuk selalu menerapkan prinsip ‘cover both side’ dalam setiap tulisan.

“Jika hari ini narasumber belum bisa dikonfirmasi, maka besok atau lusa tetap harus dikonfirmasi kembali. Profesionalitas jurnalistik seperti ini wajib dilakukan, untuk menjaga tulisan wartawan sebagai produk jurnalistik yang sah dan dilindungi Undang-undang, bukan tulisan opini semata,” jelasnya.

Askun menambahkan bahwa ia melihat dengan optimisme bahwa Bupati Aep masih memiliki semangat yang tinggi untuk mewujudkan visi ‘Karawang Maju’. Begitu pula dengan wartawan AG dan rekan-rekannya lainnya, ia yakin bahwa semua pihak memiliki niat baik untuk kemajuan Karawang.

“Gak ada kita niatan untuk saling menjatuhkan. Semuanya masih dalam koridor untuk sama-sama membangun Karawang. Pemda butuh wartawan, dan wartawan butuh informasi dari pemda. Jadi sekali lagi saya pikir ini hanya masalah miskomunikasi saja,” pungkas Askun.

 

•Tim

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI