KARAWANG |Infokeadilan.com – Korban pengeroyokan berinisial MMF warga Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek kembali mengajak perhatian publik terkait kasus penganiayaan yang dialaminya pada Mei 2025. Setelah melaporkan kasus ke Polres Karawang pada 9 Mei dengan nomor LP/B/561/V/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, ia mendesak agar proses hukum segera dituntaskan.
Sebelum terjadinya pengeroyokan, MMF mengaku tengah membantu para terlapor mendapatkan pekerjaan di sebuah perusahaan dan menerima sejumlah uang sebagai biaya proses.
“Terkait urusan uang, saya sebenarnya siap bertanggung jawab dan akan mengembalikannya. Tapi mereka tidak sabar,” ungkapnya, Jum’at (12/12/2025).
Kejadian memburuk ketika para terlapor lebih dulu mengambil sejumlah barang miliknya antara lain enam handphone, TV, mesin cuci, kulkas, dan kompor gas sebelum melakukan penganiayaan. Korban kemudian dijemput di tempat kos, tangan diikat, dan dipukuli sebelum dibawa ke beberapa lokasi berbeda.
“Dibawa ke Pawarengan dan dipukuli lagi sampai berdarah. Lalu ke Perumahan Karang Mas, rumah salah satu terlapor,” ceritanya.
Meskipun sempat dibawa ke Puskesmas untuk dijahit pada bagian pelipis, MMF mengaku kembali dianiaya di dalam mobil.
Ia akhirnya diturunkan di depan masjid saat warga melaksanakan salat Jumat. Ketua RT Desa Dawuan Tengah kemudian menemukan korban dan membawanya ke Kantor Desa untuk mendapatkan perlindungan namun tak disangka, penganiayaan terus berlanjut di sana.
“Saya dibawa ke kantor desa, tapi di sana saya masih dipukuli lagi di sebuah ruangan di dalam kantor,” ucapnya.
MMF menyebut saat itu Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas hadir di luar ruangan dan menduga keduanya mengetahui tindakan tersebut.
Hingga kini, korban berharap para pelaku segera dijerat hukum sesuai aturan. Saat dikonfirmasi,
Kasi Humas Polres Karawang Cep Wildan menyatakan belum bisa memberikan jawaban dan akan menanyakan terlebih dahulu kepada penyidik.
•Red

