KPU Karawang Gelar FGD Bahas Proses Pencalonan Pemilu Dan Pilkada

KARAWANG |infokeadilan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema seputar proses pencalonan dalam Pemilu dan Pilkada. Acara ini berlangsung di Aula KPU Karawang pada Selasa (5/8/2025), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait dari berbagai unsur, baik pemerintah, akademisi, maupun perwakilan peserta pemilu.

Hadir dalam kegiatan ini jajaran KPU Karawang, unsur Forkopimda seperti Polres dan Kodim 0604 Karawang, Kejaksaan Negeri, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Bawaslu Karawang, Badan Kesbangpol, perwakilan partai politik, mahasiswa, hingga para dekan dari sejumlah perguruan tinggi di Karawang.

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa FGD ini menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait mekanisme pencalonan, baik untuk Pemilu maupun Pilkada. Hal-hal yang dibahas meliputi ketentuan administratif, persyaratan calon, hingga sistem pendukung dalam proses pencalonan.

“Kami ingin mendengar langsung masukan dari peserta pemilu, partai politik, akademisi hingga mahasiswa terkait proses pencalonan ini. Apakah sudah berjalan optimal atau masih ada yang perlu disempurnakan, termasuk pada sistem informasi yang digunakan dalam mendukung tahapan administrasinya,” Ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Meri mengungkapkan bahwa secara umum sistem informasi yang digunakan dinilai sudah cukup baik, meski masih ada saran untuk peningkatan terutama dari segi infrastruktur jaringan. Sementara itu, dari sisi regulasi, terdapat masukan dari kalangan akademisi agar calon legislatif ke depan memiliki latar pendidikan minimal S1. Namun, usulan tersebut dinilai masih menjadi tantangan bagi partai politik mengingat proses kaderisasi yang belum sepenuhnya merata.

“Masukan-masukan ini tentu sangat berarti bagi KPU Karawang dan akan kami teruskan ke KPU Provinsi maupun KPU RI agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,” Jelasnya.

Saat ditanya soal Putusan MK Nomor 135, Meri menyebut bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari DPR RI dan Kemendagri, termasuk dari Komisi II, dalam menyikapi dampak putusan tersebut terhadap sistem pencalonan ke depan.

“Kita masih menanti seperti apa revisi undang-undang nantinya. KPU tentu akan mengikuti regulasi yang berlaku setelah diputuskan bersama oleh para pemangku kepentingan,” Tambahnya.

Meri juga berharap melalui FGD ini, kualitas demokrasi di Kabupaten Karawang dapat terus ditingkatkan. Ia menekankan pentingnya proses pemilu dan pilkada yang terbuka, transparan, dan mampu mendorong partisipasi publik secara luas.

“Kami ingin ke depan pelaksanaan pemilu dan pilkada di Karawang semakin inklusif, dengan ruang partisipasi yang luas bagi masyarakat dalam menentukan arah demokrasi yang lebih baik,” Pungkasnya.

 

•Fai

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI