KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Bertempat di Ballroom Restaurant Karawang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang mengajak seluruh insan pers dan perusahaan media di Karawang untuk menggelar rapat koordinasi tentang penayangan iklan media pada tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Rapat kegiatan koordinasi yang di laksanakan tersebut di hadiri oleh komisioner KPU Kabupaten Karawang Ikmal Maulana dan Putra Rifky Kamal, Divisi Teknis KPU Karawang,serta sejumlah organisasi wartawan dan media yang ada di Kabupaten Karawang, Rabu (6/12/2023)
Ikmal Maulana selaku komisioner KPU dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan penayangan iklan media pada tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI).
“Acara rapat koordinasi bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan penayangan iklan media tentang tahapan Pemilu 2024 yang sesuai dengan aturan PKPURI.” Ucapnya.
Adapun terkait larangan-larangan yang harus di patuhi dari peraturan PKPURI tersebut adalah :
Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam menyiarkan iklan Kampanye Pemilu.
Media massa cetak. Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk Kampanye Pemilu.
Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan Kampanye Pemilu.
Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran, serta Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak di manfaatkan oleh salah satu Peserta.
Lebih lanjut Ikmal menjelaskan bahwa terkait tentang penayangan iklan kampanye calon legislatif, calon Presiden, dan calon Wakil Presiden akan di laksanakan mulai 21 Januari 2023 hingga 10 Februari 2024.” Pungkasnya.
•Sep/Red