KPU Karawang Sosialisasi Pendaftaran Pilkada 2024, Ketua KPU : Masyarakat Karawang Harus Bisa Menggunakan Hak Pilih Semaksimal Mungkin

KARAWANG |infokeadilan.com – Jelang dibukanya pendaftaran bakal calon Bupati, dan bakal calon Wakil Bupati Kabupaten Karawang, 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, di Brits Hotel Komplek Ruko Grand Taruma, Kecamatan Teluk Jambe Timur mensosialisasikan pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024, kepada perwakilan organisasi kepemudaan, organisasi massa, dan organisasi media, Jumat (2/8/2024)

Kegiatan tersebut dipandu oleh moderator, H. Dian Suryana, SH, yang menghadirkan nara sumber Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana dan Dosen Universitas Paramadina Erick Ardiyanto S.Kom ,M.I.Kom.

Dalam sambutannya Ketua KPU Karawang Mari Fitriana menjelaskan, agenda sosialisasi dilakukannya tersebut sebelumnya, telah pula disampaikannya kepada perwakilan partai politik pengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang bahwa partai Gerindra merupakan pendulang suara terbanyak dan berhasil peroleh 8 kursi di DPRD Karawang.

“Untuk Kabupaten Karawang, Partai Gerindra merupakan pendulang suara terbanyak dengan perolehan 8 kursi keterwakilan di DPRD, disusul Partai Demokrat yang pula mendapat 8 kursi. Kemudian , Partai Nasional Demokrat ( NasDem) 7 kursi , Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) 7 kursi , PDI Perjuangan 6 kursi , Partai Golkar 6 Kursi , Partai Kebangkitan Bangsa 6 Kursi dan Partai Amanat Nasional 2 kursi.” Jelas Mari, Ketua KPU Karawang.

“Mengacu kepada pemberlakuan Undang–Undang Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU Nomor 8 tahun 2024, bahwa, syarat Partai politik untuk bisa mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU harus minimal 20 persen dari total perolehan kursi di DPRD. Sesuai perhitungan, 20% X 50 kursi DPRD, maka partai pengusung calon bupati dan wakil bupati Karawang harus mendapat perolehan 10 kursi DPRD.” Terangnya.

“Karena tidak ada satupun Parpol pemenang pemilu yang mendapat 10 kursi DPRD, maka Partai politik di Karawang, tidak bisa mendaftarkan pasangan calonnya hanya oleh parpol itu sendiri, karenanya, parpol bersangkutan harus berkoalisi dengan parpol lainnya.” Tandasnya.

Mari Fitriana juga meminta, agar masyarakat Karawang bisa untuk menggunakan hak pilihnya semaksimal mungkin pada tanggal 27 Nopember 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

ā€Cek di google, dptonline.kpu.go.id , jika namanya tidak ada muncul, datangi RT atau RW, atau datang langsung ke TPS dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).” Ujar Mari menjelaskan.

Perhelatan politik lima tahunan ini, jangan dianggap seremonial pergantian Bupati dan Wakil Bupati, atau Gubernur dan Wakil Gubernur semata. Momen ini, justru penentu nasib kita, untuk lima tahun ke depan.” Tegasnya.

“Penyadaran masyarakat itu, kita yang bisa melakukannya. Namun seiring stigma money politik yang begitu lekat di kehidupan masyarakat, sehingga kita pun tak bisa menghalangi, karenanya manset ini perlu dipikirkan kembali.” Tandasnya.

Melalui icon ayam Ciparage, Mari Fitriana mengajak segenap warga Karawang untuk menciptakan Pilkada Aman Rakyat Gembira.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI