Krisis Listrik Tak Kunjung Tuntas, LHKP Muhammadiyah Karawang Buka Opsi Class Action terhadap PLN

KARAWANG | Infokeadilan.com – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah Karawang siap melayangkan gugatan hukum kepada PT PLN (Persero) ULP Karawang Kota menggunakan UU Perlindungan Konsumen terkait krisis listrik di Dusun Gempol Nusa Kelurahan Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat. Langkah ini diambil setelah warga satu dusun mengalami penurunan tegangan listrik (drop) ekstrem hingga 148 Volt selama bertahun-tahun tanpa ada solusi permanen dari pihak PLN, Jum’at (21/8/2026).

Listrik di Dusun Gempol Nusa drop hingga mencapai 148 Volt. Tegangan tersebut jauh dari standar nasional pasokan domestik sebesar 220 Volt. Aktivitas domestik lumpuh dan memicu kerusakan massal alat elektronik warga.

Warga Dusun Gempol Nusa sudah melapor resmi ke kantor PLN Karawang Kota namun penanganan dinilai lamban.

LHKP Muhammadiyah Karawang mengantongi landasan hukum kuat untuk mendampingi warga melakukan gugatan:

1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (b) Hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa Dan Pasal 19 Kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan/kerugian konsumen akibat jasa yang diperdagangkan.

2. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1): Hak konsumen mendapat tenaga listrik terus-menerus dengan mutu dan keandalan baik, serta ganti rugi jika ada kelalaian operasi.

Ketua LHKP Muhammadiyah Karawang Suryana Hadi Wijaya, mendesak manajemen puncak PLN untuk segera mengevaluasi kinerja tim teknis ULP Karawang Kota. Jika tindakan teknis di lapangan tidak segera dilakukan untuk menormalkan pasokan listrik, LHKP siap memfasilitasi tuntutan hukum kelompok (Class Action) dari masyarakat Dusun Gempol Nusa.**

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI