Saturday, March 22, 2025
Google search engine
HomeBeritaKuasa Hukum LS Apresiasi Atas Putusan Kajari Sumedang

Kuasa Hukum LS Apresiasi Atas Putusan Kajari Sumedang

SUMEDANG |Infokeadilan.com – Kejaksaan Negeri Sumedang Resmi menghentikan Penuntutan terhadap LS terkait penadahan kendaraan Roda 4 pada Pasal 480 KUHP, dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : Print – 559 / M. 2. 22 /Eoh.2 /05 / 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (22/5/2024)

Awal terjadinya perkara ini tanggal 10 Oktober 2023, pada waktu LS menerima gadai satu unit kendaraan mobil Honda Brio dengan Nomor Polisi D 1775 AHV Tahun 2019 warna putih dari seseorang bernama Suhendar warga Jatinangor.

Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2023 sekitar pukul 21 : 30 WIB, Dudi Mulyadi memantau dari GPS dan mencurigai Honda Brio miliknya yang di rental oleh Suhendar tersebut telah berpindah tangan dan lokasi.

Setelah itu Dudi Mulyadi mencari keberadaan mobil Honda Brio tersebut dan bertemu LS dirumahnya untuk menanyakan terkait mobil Honda Brio dengan Nopol D 1775 AHV miliknya tersebut. Kemudian Dudi Mulyadi menunjukan surat kepemilikannya (BPKB) dikarenakan mobil Honda Brio tersebut tidak diberikan oleh LS. Oleh sebab karena tidak di berikannya mobil tersebut maka pada tanggal 17 November 2023 Dudi Mulyadi membuat laporan di Polsek Jatinangor dengan melaporkan dua orang yang di anggap telah bersekongkol yaitu Suhendar dan LS dengan nomor : LP / B / 154 / XI / 2023 / SPKT SEK JATINANGOR / RES SUMEDANG / POLDA JABAR.

Adanya laporan tersebut kemudian pihak kepolisian Polsek Jatinangor melakukan pengembangan, hingga akhirnya menangkap dan menahan Suhendar berserta LS.

Setelah itu penyidik Polsek Jatinangor menahan dan menetapkan Suhendar jadi tersangka. Tak berselang lama kemudian Penyidik Polsek Jatinangor memanggil LS sebanyak 3 kali, yang kemudian pada tanggal 1 Maret 2024 LS pun resmi di tahan sebagai tersangka penadahan barang dengan Pasal 480 KUHP.

Foto : LS saat di periksa di Lembaga Pemasyarakatan Sumedang

Dengan di tetapkannya LS sebagai tersangka dan resmi di tahan Polsek Jatinangot, kemudian pada tanggal 23 Maret 2024 LS meminta bantuan hukum ke LBH PKR Bandung.

Berdasarkan adanya pengaduan dari LS yang meminta bantuan hukum, tak berselang lama Penasehat Hukum LS mendatangi penyidik Polsek Jatinangor dan meminta untuk di lakukan Restorative Justice terhadap LS.

Dari hasil pertemuan dengan pihak LBH PKR Penyidik Polsek Jatinangor menyampaikannya hal tersebut kepada Jaksa yang menanganinya, namun harus menunggu P21 terlebih dahulu dan tahap 2 saat penyerahan LS ke Kejaksaan Negeri Sumedang dan memberikan persyaratan, jika ingin perkara LS di hentikan melalui RJ maka harus memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Pelapor harus mencabut laporannya.

2. Telah terjadi Perdamaian kepada Pelapor.

3. Meminta surat pernyataan dari RT, RW dan Desa bahwa LS adalah berperilaku baik dilingkungan.

4. Surat Tidak Mampu.

5. Surat keterangan dari Desa Pembebasan Biaya Perkara

Dalam penantian yang cukup lama, akhirnya Kejaksaan Negeri Sumedang menyutujui Permohonan RJ tersebut terhaap LS.

Junior Marpaung SH., selaku penasehat hukum LS mengucapkan banyak terimakasih terhadap Kejaksaan Negeri Sumedang.

“Kami sebagai penasehat hukum LS dari LBH PKR Bandung mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejari Sumedang. khususnya Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, atas dihentikannya proses penuntutan terhadap klien kami, dan harapan kami sebagai penasehat hukum agar hal ini jadi pembelajaran terhadap masyarakat, sekali lagi kami ucapkan terima kasih.” Pungkasnya.

 

•U.M

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments