Saturday, April 19, 2025
Google search engine
HomeBeritaKucuran Dana PKBM Diduga Rawan Keterlibatan Pihak Terkait Di Belakang Layar

Kucuran Dana PKBM Diduga Rawan Keterlibatan Pihak Terkait Di Belakang Layar

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebagai sumber informasi berisi berbagai jenis program pembelajaran yang berguna, terutama dalam peningkatan kemampuan dalam bidang keterampilan fungsional yang berorientasi pada pemberdayaan potensi masyarakat setempat melalui pendekatan pendidikan berbasis masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya, Minggu (18/2/2024)

Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar, serta pemerintah wajib membiayai. Jalur pendidikan sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdiri dari pendidikan formal, nonformal dan informal yang dapat saling melengkapi.

Dengan adanya PKBM sangat membantu bagi warga masyarakat khususnya yang putus sekolah agar bisa mengikuti kesetaraan dengan sekolah formal, tidak sampai disitu sejak tahun 2019 pemerintah juga memberikan BOSP bagi siswa PKBM, yang mana umur siswa tersebut dikatakan umur produktip sekitar umur 23 tahun kebawah baik itu paket A,B, dan paket C.

Adapun besaran nominal bantuan itu dengan jumlah pariatif, sesuai dengan jumlah dan kelas yang ditentukan oleh pemerintah.

Namun dengan adanya BOSP untuk PKBM  ini,diduga memicu sebagian para pemilik dan atau pengelola PKBM khususnya di Kabupaten Karawang, diduga ada beberapa PKBM yang memanfaatkan dana BOSP disinyalir untuk memperkaya diri, pasalnya tahun 2023-2024 ini samakin  banyak PKBM baru,dan ada beberapa orang yang memiliki banyak PKBM, bahkan ada beberapa guru pppk yang memiliki berikut jadi kepala sekolah di PKBM nya. Dengan meningkatnya  banyak lembaga PKBM tidak terlepas dari perijinan dinas terkait, dalam hal ini perlu jadi pertanyaan, apakah ada keterlibatan “dibelakang layar”

Padahal PKBM sebelumnya banyak kejanggalan-kejanggalan yang tidak sesuai dengan S.O.P.

Pemerintah pusat ditekankan harus lebih ketat, membuat peraturan, standar pembelajaran, agar mafia dana PKBM tidak leluasa memakan, merugikan uang negara.

Maka untuk itu jajaran pemerintah, dinas terkait harus betul-betul profesional mengontrol ulang, untuk memastikan, PKBM yang betul-betul  memenuhi peryasaratan, dan menjalankan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah, atau memang PKBM ini hanya dimanfaatkan sebatas formalitas saja seperti didalamnya sehingga diduga adanya praktik-praktik manipulasi data.

Dari mulai pemberian ijin kejelasan domisili, data murid, sistem pembelajaran yang harus betul betul diperhatikan dan perlu di tinjau ulang, untuk terlealisasi dengan tepat anggaran negara yang begitu besar.

Pemerintah dituntut profesional, dalam menjalankan tugasnya demi kemajuan dan kemakmuran warga negara Indonesia.

Dengan mengedepankan praduga tak bersalah adanya dugaan tidak transparan nya anggaran PKBM di wilayah Karawang yang didanai uang rakyat

Dan dengan tayanganya berita ini setidaknya bisa dijadikan alat koreksi bagi pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Inspektorat dan BPK segera bereaksi sehingga tidak terjadi di kemudian hari anggaran PKBM yang tidak tepat sasaran seusai peruntukan nya.

 

•Tim

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments