Lahan Hutan Diduga Dicaplok Kawasan Industri, Askun Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi di Karawang

KARAWANG, Infokeadilan.com – Menjelang aksi unjuk rasa Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor Kantor Pertanahan ATR/BPN Karawang yang dijadwalkan Kamis (24/9/2026), dugaan alih fungsi lahan secara melanggar hukum di Kabupaten Karawang kembali menyeruak ke permukaan.

​Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan membongkar dugaan gratifikasi terkait pengalihan status kawasan hutan produksi menjadi kawasan industri di wilayah Karawang International Industrial City (KIIC).

​Dugaan praktik culas ini mencuat usai Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) melayangkan surat permohonan klarifikasi ke ATR/BPN Karawang pada 8 September 2026. Surat tersebut mempertanyakan status ratusan hektar lahan hutan produksi garapan petani yang disinyalir telah dicaplok oleh puluhan perusahaan.

​Melalui surat balasan tertanggal 15 September 2026, pihak ATR/BPN Karawang mengonfirmasi adanya tumpang tindih (overlapping) antara kawasan hutan produksi dan kawasan industri. Hal tersebut merujuk pada Surat Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Nomor: B/UK.01.01/35-300/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025.

​Berdasarkan catatan pihak petani, konflik agraria ini sejatinya telah mengemuka sejak 2017. Kala itu, Kementerian Kehutanan menetapkan sekitar 2.115 hektar lahan hutan produksi masuk dalam skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Namun dalam perkembangannya, sedikitnya 29 pabrik di kawasan KIIC diduga menguasai secara ilegal sekitar 280 hektar lahan hutan produksi yang digarap masyarakat.

​”Sejak 2017, para petani penggarap diduga telah dirampas hak-haknya. Maka sangat wajar apabila Kamis besok para petani mengambil langkah tegas dengan menggelar aksi unjuk rasa ke kantor ATR/BPN Karawang,” ujar Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).

​Pria yang akrab disapa Askun ini menegaskan, apabila KPK bersikap responsif dan mengusut tuntas dugaan gratifikasi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan hutan produksi tersebut, bukan tidak mungkin skandal ini akan menyeret banyak pihak sebagaimana kasus korupsi di Kota Bogor.

​”Saya tegaskan, jika kasus di Karawang ini dibongkar oleh KPK, nasibnya bisa sama seperti Kota Bogor, di mana delapan orang mulai dari jajaran pejabat hingga pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka,” kata Askun.

​Ia pun memperingatkan ATR/BPN Karawang maupun pengelola kawasan KIIC agar tidak lepas tangan atau berpura-pura bersih dari persoalan ini.

​”Sudah tahu itu lahan masuk skema IPHPS, tetapi ATR/BPN Karawang tetap menerbitkan HGB untuk kawasan industri. Ada apa di balik semua ini? Ini persoalan menahun sejak 2017, maka saya minta KPK segera membongkar tabir ini,” tegasnya.

​Guna menyelesaikan sengketa ini, Askun melayangkan desakan keras kepada pihak pertanahan untuk segera mengambil tindakan konkret berupa pembatalan izin atau penegakan hukum secara radikal.

​”Pilihannya tegas: batalkan seluruh HGB di atas lahan hutan produksi yang telah dialihfungsikan menjadi kawasan industri, atau pilihan kedua, bongkar perusahaan-perusahaan yang diduga menggunakan lahan kawasan hutan tersebut,” tandasnya.

​Di akhir peryataannya, Askun meminta Kepala Kantor ATR/BPN Karawang untuk menunjukkan iktikad baik dan tidak menghindar dari tanggung jawab moral maupun hukum.

​”Woy…! Kepala BPN Karawang di mana? Jangan tutup mata. Ini jelas ada indikasi gratifikasi dan korupsi kalau HGB-nya tidak dibatalkan. Batalkan HGB atau bongkar perusahaan itu!” pungkas Askun.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI