KARAWANG, Infokeadilan.com – Sebanyak 2.251 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 297 desa se-Kabupaten Karawang resmi dilantik untuk masa jabatan 2026–2034 pada Senin (5/10/2026).
Dalam momentum tersebut, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan pesan menohok terkait peran mendasar BPD dalam struktur pemerintahan desa.
Bupati menegaskan agar seluruh anggota BPD tidak terjebak dalam rutinitas administratif semata. BPD diharapkan mampu menjalankan peran substantif sebagai wadah aspirasi dan pengawas yang efektif.
”BPD jangan sekadar menjalankan fungsi administratif saja. BPD harus aktif dalam musyawarah kebijakan desa, mengawal jalannya pembangunan, serta melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran desa,” tegas Bupati Aep Syaepuloh saat di minta penjelasan usai melantik.
Pascapelantikan, Bupati mendesak para anggota BPD untuk segera merapikan dan melengkapi struktur kelembagaan organisasi mereka. Langkah ini krusial agar BPD dapat segera membangun sinergi kerja yang harmonis dan sejajar dengan pemerintah desa demi kepentingan masyarakat luas.
Dengan diberikannya mandat baru ini, keberadaan BPD dituntut untuk tidak hanya hadir secara fisik, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata dan nyata dirasakan manfaatnya di setiap desa seluruh Kabupaten Karawang.***

