KARAWANG |Infokeadilan.com – Isu terkait buruknya pelayanan yang dialami nasabah di Bank BJB Cabang Karawang kembali mencuat. Kali ini, giliran seorang ahli waris bernama RE yang mengaku kesulitan dalam mengakses data dan informasi terkait sisa pinjaman almarhum ayahnya, ES.
Menurut keterangan RE, dirinya mengalami hambatan saat meminta rincian lengkap mengenai kewajiban, perhitungan bunga, hingga histori pembayaran. Proses yang seharusnya berjalan transparan dan cepat justru berlarut-larut, di mana permintaan yang diajukan tidak kunjung mendapatkan respon yang jelas dari pihak bank.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kabupaten Karawang, Asep Agustian yang akrab disapa Askun, menyatakan keprihatinannya yang mendalam. Ia menyoroti kesenjangan antara slogan yang diusung bank tersebut dengan realita yang terjadi di lapangan.
“Bank BJB memiliki saham mayoritas yang dimiliki oleh pemerintah daerah dengan moto ‘Tanda Mata untuk Negeri’, yang seharusnya mencerminkan pelayanan prima. Namun saya pertanyakan, di mana letak pelayanan primanya itu?” ujar Askun kepada awak media, Senin (27/4/2026).
Lebih jauh, Askun menyoroti fakta bahwa data dan dokumen perjanjian kredit baru diberikan kepada ahli waris setelah adanya intervensi atau permintaan klarifikasi dari pihak media.
“Mengapa baru bereaksi ketika kasus ini terendus oleh media? Ini mengingatkan kita pada kasus serupa di masa lalu. Apakah pelayanan primanya hanya berlaku untuk kalangan tertentu saja? Ini terkesan diskriminatif,” tegasnya.
Kasus ini menjadi semakin pelik dengan adanya dugaan bahwa pihak bank berniat menjual aset jaminan milik almarhum tanpa melalui mekanisme kesepakatan yang jelas dengan ahli waris. Selain itu, muncul keanehan dalam prosedur kredit di mana meskipun diklaim sebagai kredit tanpa agunan, namun nasabah tetap dimintakan jaminan.
“Mereka berdalih menggunakan aturan, namun aturan mana yang dimaksud? Masyarakat yang ingin beritikad baik melunasi kewajiban saja dipersulit. Sungguh tidak masuk akal,” tambahnya.
Askun menilai pola pelayanan seperti ini sudah salah kaprah dan merugikan kepercayaan publik. Oleh karena itu, ia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap manajemen Bank BJB Cabang Karawang.
“Ini bukan pertama kalinya terjadi. Dulu pernah ada kasus penyetoran di luar jam operasional, kini kasus pelayanan data yang dipersulit. Jika OJK punya ‘taring’, segera bertindak tegas,” pintanya.
Di akhir pernyataannya, Askun memberikan peringatan keras. Jika pola ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan masyarakat akan kehilangan kepercayaan dan beralih ke lembaga perbankan lain yang lebih humanis.
Ia bahkan mengajak Pemerintah Kabupaten Karawang untuk turun mengambil sikap.
“Kepada Pemkab Karawang, apakah akan berdiam diri melihat warganya diperlakukan seperti ini? Sebaiknya dana-dana daerah yang dititipkan di sana dipindahkan saja ke bank lain yang lebih menghargai nasabahnya,” pungkasnya dengan tegas.
•Tim Infokeadilan.com

