KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Prapeladilan Kasus dugaan fee 5 persen Pokir yang sudah ditetapkan pertanggal 10 Juli 2023 adalah sidang pertamanya. Dan saat ini Drektur Utama LBH Arya Mandalika Hendra Supriatna, SH, MH sudah meyiapkan bukti – bukti.
Hendra Supriatna, SH, MH selaku Dirut LBH Arya Mandalika menjelaskan, menurutnya, “bahwa berkas praperadilan dengan no 5/Pid.Pra/2023/PN Karawang sudah sah dan terdaptar.
Dan kami mengajukan praperadilan kali ini atas dasar adanya laporan masyarakat atas nama Cahyadi Hidayat warga Jatirasa Tengah Desa Karangpawitan,” ucapnya kepada awak media, Kamis (15/6/2023)
Hendra Supriatna, SH, MH selaku kuasa hukum dari Cahyadi Hidayat yang mana kasus dugaanya tentang fee 5 persen Pokir yang dilakukan oleh salah satu dewan yang berinisial AS dari partai G, menurut Hendra bahwa proyek Pokir bukan Poko pikiran akan tetapi proyek korupsi,” ujarnya.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, dengan adanya bukti, maka hal itu sudah menjadi dasar yang kuat untuk melakukan gugatan praperadilan”,pungkasnya.
(Ltf/Bodong)