KARAWANG |Infokeadilan.com – Terkait polemik dugaan praktik ijon atau jual beli Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) memberikan penjelasan mendalam. Organisasi ini mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada akhir Tahun 2025 lalu, di tengah ramainya sengketa usulan Pokir antara anggota dewan aktif dengan purna anggota.
Wakil Ketua LMP Mada Jabar, Andri Kurniawan, menegaskan bahwa dugaan praktik ijon Pokir anggota dewan memang tidak bisa dipungkiri dan patut diduga terjadi. Hal ini pula yang mendorong Praktisi Hukum Asep Agustian (Askun) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengungkapnya.
Menurutnya, dugaan ijon proyek Pokir dewan sudah menjadi rahasia umum.
“Apa lagi baru-baru ini, sedang banyak Kepala Daerah yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan (KPK) gegara ijon proyek APBD. Sehingga pada akhirnya membuka ruang klaster baru yang patut diduga melibatkan unsur legislatif,” tutur Andri Kurniawan, saat menyampaikan pernyataannya kepada awak media, Rabu (8/4/2026).
Khususnya di Karawang, Andri menyebut bahwa pada setiap Tahun Anggaran, praktik ijon Pokir patut diduga kerap terjadi. Menariknya, dugaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh anggota dewan aktif, tetapi juga diduga melibatkan purna anggota yang masih berupaya meminta jatah proyek Pokir.
Disampaikan Andri, banyak kalangan pejabat dan staf di lingkungan eksekutif, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mengeluh mengenai adanya intervensi dalam penentuan proyek Pokir.
“Bahkan rekan-rekan dari OPD menunjukan bukti jejak digital mengenai dugaan intervensi soal Pokir ke saya. Bukan hanya purna dewan, tapi dewan aktif pun ada. Tapi kalau dewan aktif, saya pribadi belum melihat data (bukti) komprehensif sebagai bentuk petunjuk,” katanya.
Terkait laporan yang telah dilayangkan, Andri membeberkan beberapa instansi yang menjadi sorotan.
“Kita blak-blakan saja. Kemudian patut diduga juga terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), lebih spesifiknya di Bidang Kebersihan, yaitu proyek belanja modal untuk pengadaan mesin pencacah sampah dan pengadaan cator di Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon,” kata Andri.
“Ada pengusaha tertentu yang mengaku sebagai utusan dari dewan yang ditunjuk untuk mengurus Pokir dan memaksa meminta proyek kepada PPK Dinas Lingkungan Hidup Karawang,” timpalnya.
Menurut Andri, temuan ini seharusnya menjadi petunjuk bagi APH untuk mengungkap dugaan ijon Pokir lainnya.
“Memang perlu kehati-hatian bagi APH untuk mengumpulkan data. Karena kalau ini diungkap akan menjadi yurisprudensi di kemudian hari,” katanya.
Ia pun menegaskan, tidak semua anggota DPRD Karawang terlibat. “Masih banyak kok anggota dewan yang baik, dan tegak lurus menjalankan fungsi sebagai anggota legislatif,” ujarnya.
Andri menjelaskan, landasan hukum Pokir sebenarnya sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Pokir wajib masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) demi menyerap aspirasi masyarakat.
Namun di lapangan, mekanisme ini sering disalahgunakan.
“Presentasenya beragam, antara 10% hingga 15%. Dan pokir yang biasanya bisa dimainkan adalah Penunjukan Langsung (PL). Terlebih saat ini PL bisa diangka 400 juta,” paparnya.
“Secara aturan, anggota dewan tidak diperbolehkan untuk menunjukan rekanan untuk mengerjakan Pokir. Karena tugas anggota dewan hanya sekedar menyerap, menampung dan mengawal realisasinya. Bahkan sekedar intervensi saja tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Peringatan Keras bagi PPK
Andri memberikan peringatan keras bagi setiap PPK di semua OPD. Ia mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi layaknya dua sisi mata pisau yang bisa menjerat semua pihak.
“Karena ketika terjadi tindak pidana korupsi, maka yang bermasalah bukan hanya sekedar aspirator atau anggota dewan dan penyedia jasa saja. PPK juga rentan terdampak resiko hukum,” ungkapnya.
Di akhir pernyataan, Andri menegaskan bahwa kasus seperti ini bukan merupakan delik aduan, sehingga informasi yang beredar sudah bisa dijadikan dasar penyelidikan.
Meski demikian, ia berharap situasi tetap kondusif. “Tapi saya berharap tetap kondusif, tidak adanya dampak hukum yang meluas karena permasalahan Pokir ini. Sebab kalau legislatifnya bermasalah, maka program kerja di eksekutif juga akan terkendala,” kata Andri.
Hingga saat ini, Andri mengaku telah mengantongi sejumlah nama oknum yang diduga terlibat, namun LMP menegaskan tidak pernah mencabut laporan yang sudah diajukan.
“Yang ada setiap tahun kami tambahkan informasi baru,” pungkas Andri.
•Agus Sofyan

