KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Seiring semakin modern nya jaman dan semakin canggihnya teknologi membuat kehidupan masyarakat semakin serba praktis dan ekonomis dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.
Dari serba praktis dan ekonomisnya kebutuhan masyarakat menimbulkan persoalan, sampah salah satunya yang selalu jadi persoalan tak kunjung selesai. Seperti hal nya sampah yang terlihat berserakan di pinggir jalan raya perbatasan Karawang-Bekasi tepatnya di kampung Benteng Kelurahan Tanjung Mekar Kecamatan Karawang Barat yang diduga di biarkan menumpuk dan berserakan seolah lepas dari pengawasan dan pemeliharaan dinas terkait yang lebih berwenang.
Dengan adanya kondisi seperti itu, di keluhkan salah satu pengguna jalan yang kerap melintas menggunakan jalur jalan tersebut.
Deh nama panggilan nya, ia mengatakan, “sudah beberapa kali bahkan bisa di bilang saya sering melewati jalan ini, tapi kelihatanya sampah masih menggunung di lokasi ini, dan ini kadang tercium bau nya pak, apalagi sekarang kan musim hujan, jadi pasti bau nya lama, karena kan jadi basah kehujanan.” Ucapnya kepada awak media, Rabu (10/01/2024)
“Iya bau, mana sudah sampai ke jalan. Masa nunggu luber baru di angkut. Dari pas tahun baru sudah numpuk, saya memang sering jalan sini, kan sering jemput anak sekolah.” Tambahnya.
Sementara itu menurut Iwan atau yang akrab biasa di sapa Doyok selaku anggota LSM Sniper Indonesia Bidang Investigasi memaparkan, sampah memang selalu menjadi permasalahan utama dalam kehidupan masyarakat.
“Sampah memang selalu menjadi permasalahan utama dalam kehidupan masyarakat. Namun terkadang manusia terkadang lupa akan kewajibannya agar lingkungannya tetap bersih dan sehat, sehingga terkadang mereka suka membuang sampah sembarangan.” Paparnya
“Jika sampah tidak di atasi dengan baik, maka akan memicu kepada pencemaran yang bisa merusak ekosistem darat dan air. Padahal, manusia itu sendiri membutuhkan tanah dan air untuk keberlangsungan hidup, oleh karena itu masyarakat harus punya rasa kepedulian terhadap lingkungan dan jangan buang sampah sembarangan.” Tandasnya.
Terkait dengan hal tersebut Iwan meminta agar pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang lebih maksimal dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsinya dan bisa mengambil sikap tegas untuk mengatasi permasalahan sampah.
“Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang seharusnya bisa mengambil sikap tegas, karena permasalahan sampah terkadang jadi trending topik, apalagi sekarang sudah masuk musim penghujan, ini bisa mengakibatkan jalan air atau drainase mampet oleh tumpukan sampah dan bisa mengakibatkan banjir.” Terangnya.
“Kalau bisa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) membuat peraturan tegas atau dengan memasang pemberitahuan agar ketika ada oknum yang buang sampah sembarangan di kenakan sangsi.” Tegasnya.
“Karena jelas di dalam peraturan pemerintah di jelaskan di Pasal 31 huruf e di nyatakan, bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Apa konsekuensinya jika dilanggar ? Dan Pasal 50 ayat 3 menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).” Pungkasnya.
•D/Red