KARAWANG |Infokeadilan.com – Pihak SMP Negeri 1 Tirtajaya memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai pengadaan sampul raport. Melalui penjelasan ini, sekolah menegaskan bahwa penyediaan sampul raport bagi seluruh peserta didik sama sekali tidak dilakukan melalui pungutan atau penarikan biaya kepada siswa maupun orang tua. Sebaliknya, kebutuhan tersebut telah direncanakan dan dianggarkan secara tertulis dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dikelola melalui sistem ARKAS.
Hal tersebut disampaikan oleh Hj. Sriyantini, S.Pd., selaku Bendahara sekaligus Pengurus ARKAS SMP Negeri 1 Tirtajaya. Ia menjelaskan secara rinci bahwa kebutuhan akan sampul raport telah menjadi bagian dari perencanaan anggaran sekolah yang matang. Pernyataan ini turut diperkuat oleh Siti Omsu Kurniasih, yang menegaskan kembali ketidakbenaran informasi yang menyebutkan adanya pungutan.
“Pihak sekolah tidak melakukan tindakan pungutan kepada siswa terkait sampul raport. Semua telah dianggarkan oleh pihak sekolah melalui ARKAS,” jelasnya kepada awak media, Kamis (13/8/2026).
Pihak sekolah menambahkan bahwa penganggaran melalui sistem ARKAS ini dilakukan secara khusus sebagai bagian dari perencanaan kebutuhan operasional sekolah. Tujuannya agar siswa maupun orang tua tidak lagi dibebankan biaya secara langsung untuk keperluan administrasi tersebut.
Kepala SMP Negeri 1 Tirtajaya juga menegaskan bahwa kebijakan yang meringankan masyarakat ini tetap diberlakukan secara konsisten pada tahun anggaran berjalan. Kebutuhan sampul raport masih dialokasikan dalam anggaran sekolah dan tidak dibebankan melalui pungutan apa pun kepada siswa.
“Sekali lagi, sekolah tidak memungut uang untuk sampul raport. Semua sudah dianggarkan melalui ARKAS,” tegas Kepala Sekolah.
Pihak sekolah berharap klarifikasi ini dapat memberikan informasi yang utuh, jernih, dan benar kepada masyarakat, sekaligus meluruskan segala kesalahpahaman yang mungkin timbul sebelumnya mengenai mekanisme pengadaan sampul raport di sekolah tersebut.
Lebih jauh, sekolah menegaskan komitmennya untuk senantiasa melaksanakan pengelolaan anggaran secara transparan, tertib, dan sesuai dengan perencanaan serta ketentuan yang berlaku, termasuk dalam memenuhi kebutuhan administrasi dan perlengkapan peserta didik.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dan orang tua siswa memperoleh kepastian yang utuh: bahwa pengadaan sampul raport dilaksanakan sepenuhnya melalui anggaran sekolah, bukan melalui pungutan kepada siswa.
•Red

