PURWAKARTA |infokeadilan.com – Ardiayana Akmal, seorang mahasiswa, hanya bisa mengucapkan penyesalan mendalam setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berinisial JS.
“Saya sangat menyesal,” itulah ungkapan pertama yang keluar dari mulut Ardiayana saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (10/11/2025).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial pada Oktober 2025. Setelah perkenalan singkat, keduanya sepakat untuk bertemu pada Jumat (17 Oktober) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru, menggunakan sepeda motor Honda Supra 125,” kata AKBP Anom.
Namun, pertemuan tersebut berujung pada tragedi. Di rumah pelaku, korban menolak ajakan untuk berhubungan intim. Penolakan ini memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban.
“Korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul di leher dan mulut yang menyebabkan terhambatnya saluran napas,” jelas AKBP Anom.
Setelah kejadian, pelaku membiarkan jasad korban di kamar selama delapan jam, dari pukul 17.00 hingga 01.00 WIB. Saat ibunya pulang, pelaku menunggu hingga rumah kembali sepi, lalu membopong tubuh korban dan membuangnya di tepi aliran sungai, sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.
Selain melakukan kekerasan seksual dan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang milik korban, sehingga turut dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Pelaku dijerat berlapis mulai dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, hingga pasal pembunuhan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara,” tegas Kapolres.***

