Berita  

Maraknya Dugaan Pungli Di Sekolah ! Aktivis GETAR, V. Edison S.H : Pemerintah Dan Pihak Berwenang Harus Bertindak Tegas Berikan Sanksi Sesuai Aturan

Foto : Aktivis GETAR Karawang V. Edidon SH

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |  Masih sering terjadi praktik pungutan liar di sekolah menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, terutama setelah beberapa orang tua siswa mengadukan keluhannya kepada media ini.

Mereka menyampaikan bahwa anak-anaknya yang bersekolah di tingkat SD maupun SMP selalu diminta untuk membayar sejumlah uang yang tidak resmi.

Selain itu, terkait dengan pembelian buku LKS, orang tua siswa merasa terbebani karena mereka harus membelinya di beberapa toko yang direkomendasikan oleh pihak sekolah, meskipun harganya berkisar antara 150rb hingga 200rb, namun tidak semua orang tua mampu untuk membelinya.

“Pusing sekolah jaman sekarang mah bentar bayaran bentar bayaran, anak saya ada yang SMP ada juga yang SD harus beli LKS, ada juga yang harus dibayar, kalo tidak beli kasian ke anaknya, ada juga seperti uang bangunan yang harus di bayar mana usaha lagi sulit”, Keluh E orang tua siswa (27/02/2024) lalu.

Terpisah, seorang ibu rumah tangga yang tidak mau disebutkan namanya juga mengadukan bahwa ia terpaksa meminjam uang dari bank Emok untuk membeli buku LKS anaknya.

“Demi menebus buku LKS yang harganya lumayan juga, saya rela meminjam uang ke bank emok sebesar 170rb,” ungkapnya pada tanggal 1 Maret 2024.

Aktivis GETAR, V. Edison S.H, mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar pelanggaran tersebut segera diberi sanksi sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Dia juga menekankan tanggung jawab Dinas Pendidikan dalam pembinaan terhadap sekolah-sekolah untuk mencegah terjadinya pungutan liar.

“Pihak berwenang harus bertanggung Jawab bahwa pungutan liar di sekolah, baik yang resmi maupun tidak, harus dipantau dengan ketat,” Tegas Ketua GETAR, Selasa (05/03/2024).

“Satgas Saber Pungli telah ditugaskan untuk melakukan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien. Mereka memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku”, pungkasnya.

Wartawan sudah tiga kali mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Cecep Mulyana melalui pesan singkat WhatsApp, namun tidak mendapatkan jawaban, sehingga berita ini dilayangkan.

Lebih jauh tentang hal ini :

Hukuman pidana dan administratif telah diatur bagi pelaku pungli, termasuk ancaman hukuman penjara dan sanksi administratif seperti penurunan pangkat atau pelepasan dari jabatan. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi semua pihak terkait.

Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan dikutip dari laman media Patroli KPK Jabar (05/03/2024).

Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak.

Ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar”Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

48 Jenis Pungli Berkedok Biaya Pendidikan yang Kerap Terjadi di Sekolah.

Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah”Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan.

Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler jam tambahan belajar,uang perpustakaan,uang bayar guru dari luar,uang pemeliharaan gedung, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR.

Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda.

Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah.

Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah :

(a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;

(b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi;

(c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar;

(d) Melakukan operasi tangkap tangan;

(e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan

(g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga pasal 58 dalam Undang Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Sanksi Administratif berupa teguran lisan,teguran tulisan,teguran tertulis,penurunan pangkat,penurunan gaji berkala,hingga pelepasan dari jabatan.

 

•Tim/Red