Maraknya Peredaran Obat Keras di Cimahi, Polsek Cimahi Selatan Angkat Tangan

CIMAHI | infokeadilan.com – Peredaran obat keras seperti Tramadol, Eximer, dan Dextromethorphan (DMP) tanpa resep dokter semakin mengkhawatirkan di Kota Cimahi. Pantauan infokeadilan.com pada 9 November 2025 di Jl. Kebon Kopi No. 188, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, mengungkap dugaan aktivitas penjualan ilegal yang menyasar berbagai kalangan, termasuk anak di bawah umur.

Omzet Tinggi, Modus Operasi Terstruktur

Investigasi tim infokeadilan.com mengungkap omzet penjualan mencapai Rp 6-7 juta per hari. Para penjual disinyalir menggunakan berbagai kedok seperti toko kosmetik, kelontong, konter HP, hingga sistem COD untuk mengelabui petugas. Bahkan, kuat dugaan mereka membentuk konsorsium yang dikendalikan kelompok tertentu.

Polsek Cimahi Selatan Mengaku Tidak Tahu?

Saat tim infokeadilan.com mendatangi Polsek Cimahi Selatan pada Senin (10/11/2025) untuk mempertanyakan tindakan terkait dugaan penjualan obat keras di Jl. Kebon Kopi No. 188, seorang anggota polisi menyatakan ketidaktahuannya.

“Kalau terkait hal itu kami tidak tahu secara pasti, Pak. Itu ada pihak lain yang berwenang, kami tidak bisa melakukan hal itu,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa tidak ada izin atau laporan terkait kios tersebut ke Polsek.

Penegak Hukum Dinilai Lepas Tanggung Jawab?

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius. Mengapa penegak hukum yang seharusnya menindak tegas pelanggaran hukum justru terkesan lepas tanggung jawab?

Ancaman Pidana dan Sanksi

Penjualan obat keras tanpa izin melanggar Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 jo Pasal 8 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

Perlunya Tindakan Tegas dan Koordinasi

Maraknya peredaran obat keras ini menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Perlu adanya koordinasi antar instansi terkait untuk memberantas jaringan penjualan ilegal ini. Masyarakat, orang tua, dan tokoh agama juga harus berperan aktif dalam memberikan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

U.M/Dan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI