KARAWANG |infokeadilan.com – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karawang kian mengkhawatirkan. Forum Komunikasi Putra Putri TNI Polri (FKPPI) Rayon Karawang Kota pun geram dan mempertanyakan efektivitas pengawasan, khususnya terkait penggunaan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kekhawatiran ini disampaikan langsung oleh Ketua FKPPI Rayon Karawang Kota, Dadang Hasanudin, dalam rapat konsolidasi pengurus di Sekretariat FKPPI pada Senin (25/08/2025). Menurutnya, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah temuan di lapangan yang menunjukkan maraknya peredaran rokok tanpa cukai resmi.
“Banyak sekali ditemukan rokok non-cukai di lapangan. Ini jelas menimbulkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan yang dijalankan?” Ujar pria yang akrab disapa Wa Dadang.
Dadang menilai lemahnya pengawasan sangat kontras dengan besarnya dana DBHCHT yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah. Padahal, salah satu tujuan utama dari dana tersebut adalah menekan peredaran rokok ilegal.
FKPPI secara khusus menyoroti peran Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Karawang, yang dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan.
“Sekarang, di mana peran Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Karawang? Anggaran mereka besar untuk pengawasan. Lalu untuk apa dana itu kalau peredaran rokok ilegal tetap marak?” Tegas Dadang.
Sebagai langkah konkret, FKPPI berencana melayangkan surat permintaan informasi publik sekaligus menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang guna meminta penjelasan resmi terkait penggunaan dana DBHCHT.
“Sudah pasti kita akan audiensi, tinggal menunggu persiapan dan momen yang tepat,” Tambahnya.
Sebagai catatan, peredaran rokok ilegal memiliki konsekuensi hukum berat.
Berdasarkan Undang-Undang Cukai, pelanggar bisa dijerat hukuman pidana hingga 8 tahun penjara serta denda maksimal 20 kali lipat nilai cukai. Meski sanksi sudah jelas, faktanya peredaran rokok ilegal di Karawang masih saja terus terjadi.
•Agus Sofyan

