KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Seperti diketahui di tahun 2023 Sejumlah 8 Kepala Desa yang ada di wilayah Kabupaten Karawang masa baktinya akan berakhir.
Diantara Desa yang habis masa baktinya adalah Desa Jatisari, Balongsari, Payungsari, Sarimulya, Cikampek Utara, Cikampek Selatan, Wanakerta dan Desa Tanjungmekar, hal itu menjadi perbincangan dan dipertanyakan publik.
Namun Hingga kini tak ada kepastian dan keputusan yang jelas dari Bupati melalui DPMD Karawang terkait Pilkades serentak 2023 bisa dilaksanakan atau ditunda ke tahun berikutnya.
Sementara Kepala DPMD Kabupaten Karawang Hj. Wiwiek Krisnawati ketika dikonfirmasi jurnalis Infokeadilan.com mengatakan, terkait Pilkades serentak 2023 yang terdiri 8 desa itu dilaksanakan bersa yang habis masa jabatan 2024″,Ucapnya, Rabu (2/82023)
Pihaknya juga menjelaskan bahwa untuk sosialisasi dengan menyoal Kepala Desa yang habis masa jabatannya itu dengan melalui media-media,” ujarnya.
Saat disinggung tentang masa jabatan 9 tahun, Kepala DPMD Hj. Wiwiek Krisnawati tidak bisa berkomentar, menurutnya dari unsur pemerintah apapun keputusan dan apapun aturannya kami hanya selaku pelaksana regulasi”, pungkasnya.
(Lutfi)