Mbah Goen Tekankan Penertiban Baliho dan Reklame Ilegal di Kabupaten Bekasi

BEKASI |Infokeadilan.com – Tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, Mbah Goen, mengajak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan baleho, banner, dan papan reklame yang tidak memiliki izin resmi serta dinilai mengganggu estetika lingkungan wilayah.

Desakan ini muncul seiring dengan maraknya pemasangan media promosi di berbagai lokasi di Kabupaten Bekasi yang diduga tidak sah dan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merusak tata kelola perkotaan yang tertib, melainkan juga menyebabkan kerugian bagi keuangan daerah serta mengurangi nilai estetika lingkungan yang seharusnya menjadi aset bersama.

Menurut Mbah Goen, keberadaan baleho dan papan reklame yang dipasang secara sembarangan tidak hanya mengurangi keindahan lingkungan, melainkan juga menyimpan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat jika tidak memenuhi standar teknis dan protokol keamanan yang berlaku.

“Kami melihat di hampir seluruh wilayah Kabupaten Bekasi banyak papan reklame, baleho, dan banner yang berdiri tanpa izin yang jelas. Selain merusak estetika, ini juga merugikan pendapatan daerah karena tidak membayar pajak reklame,” ujar Mbah Goen kepada awak media, Jum’at (6/2/2026).

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu menunjukkan konsistensi dan ketegasan dalam menegakkan peraturan, dengan prinsip tidak membeda-bedakan pelaku. Penertiban yang dilakukan harus bersifat menyeluruh dan berkelanjutan agar memberikan efek pencegah yang kuat bagi para pelaku usaha reklame yang belum mematuhi peraturan.

“Satpol PP dan dinas terkait jangan ragu untuk bertindak. Jika memang tidak berizin dan tidak membayar pajak, harus ditertibkan, bahkan dibongkar. Ini demi ketertiban dan keadilan,” tegasnya.

Mbah Goen juga mengangkat isu potensi terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat banyaknya reklame ilegal yang dibiarkan beroperasi. Ia mengajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi untuk melakukan pendataan ulang secara komprehensif serta melaksanakan audit menyeluruh terhadap seluruh papan reklame yang telah terpasang di wilayah kabupaten.

Selain itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat menggerakkan peran aktif masyarakat dalam rangka pengawasan bersama, sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat segera dilaporkan dan mendapatkan tindakan lanjut yang tepat.

“Masyarakat siap mendukung. Tapi pemerintah harus menunjukkan keseriusan. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.

Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah konkret yang akan diambil untuk menertibkan reklame ilegal di Kabupaten Bekasi. Masyarakat mengantisipasi adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, menarik, dan dapat berkontribusi optimal terhadap peningkatan pendapatan daerah.

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI