KARAWANG |infokeadilan.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jatisari Karawang tahun ini kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, Kementerian Kesehatan RI mengucurkan dana fantastis bernilai miliaran rupiah untuk pembangunan gedung serta pengadaan berbagai fasilitas kesehatan di rumah sakit tersebut.
Deretan proyek besar yang tengah digarap antara lain :
Pembangunan Gedung UTD senilai Rp 3 miliar
Belanja modal alat kedokteran jantung & kesehatan umum Rp 2 miliar
Belanja modal alat radiodiagnostic Rp 1,6 miliar
Belanja modal alat transfusi darah Rp 4 miliar
Belanja modal alat kesehatan Rp 5 miliar
Belanja modal alat kesehatan umum lainnya Rp 5 miliar
Total anggaran yang digelontorkan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan tujuan memperkuat kualitas layanan kesehatan, meningkatkan ketersediaan fasilitas, dan memberikan akses yang lebih layak bagi masyarakat Karawang dan sekitarnya.
Namun, di balik kucuran dana jumbo ini, muncul peringatan keras dari Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian SH, MH. Pria yang akrab disapa Askun itu menegaskan, jangan sampai dana yang seharusnya untuk pelayanan publik justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
“Apabila pihak rumah sakit menyalahgunakan uang tersebut, maka jeruji menantimu. Saya tekankan agar pelayanan rumah sakit diberikan secara maksimal, tanpa membeda-bedakan pasien siapapun mereka,” Tandas Askun dengan nada tegas, Senin (25/8/2025).
Lebih jauh, ia juga menyoroti mekanisme pengadaan melalui sistem E-Katalog yang menjadi pintu masuk belanja modal dari Kemenkes.
“Apakah proses E-Katalog ini sudah berjalan sesuai aturan? Atau justru ada oknum yang bermain dan memperkaya diri maupun kelompoknya? Ini yang harus diawasi bersama,” Tambahnya penuh tanda tanya.
Askun berharap, RSUD Jatisari bisa menjadi contoh rumah sakit daerah yang bersih, transparan, dan benar-benar fokus pada pelayanan kesehatan masyarakat, bukan malah menambah deretan kasus penyalahgunaan anggaran di dunia kesehatan.
•Agus Sofyan

