BEKASI |infokeadilan.com – Ratusan karyawan PT GIOVINDO JAYA BAHAGIA yang berlokasi di kampung Buniherang RT 004/001 No. 198 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi gelar aksi demo di depan perusahaan dengan memblokade pintu gerbang menuntut pembayaran gaji dan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan, Rabu (19/3/2025)
Salah seorang karyawan PT Givindo jaya Bahagia, Dede mengatakan, bahwa perusahaan tersebut sudah tidak koperatif terkait dengan hak karyawan.
“Gaji kami sudah tidak di bayar, pada bulan Februari pun baru 50 persen yang di bayar. Untuk bulan Maret belum di bayarkan dan THR yang seharusnya pihak perusahaan sudah membayar semua hak-hak dan kewajiban karyawan tapi sampai saat ini belum juga ada kejelasan.” Ucapnya.
Menurut pengakuan para karyawan pihak perusahaan ketika dikonfirmasi, pihak manajemen PT GIOVINDO JAYA BAHAGIA berdalih dengan alasan tidak bisa membayar karena adanya masalah di perusahaan tersebut dan mengaku dalam kondisi pailit.
“Kami semua menuntut hak kami. Anehnya saat kami pertanyakan pihak menejemen mengaku denga alasan sedang ada masalah dan sedang dalam kondisi pailit. Padahal pihak perusahaan sudah berjanji akan membayarkan gaji kami pada tanggal 05 Februari 2025, namun sampai sekarang sudah tanggal 19 Maret 2025 tak kunjung di bayar gaji kami.” Ungkapnya.
“Kami sebagai karyawan di PT Giovindo Jaya Bahagia menuntut kepastian dari pihak perusahaan, kapan mau di bayarkan gaji dan THR yang sudah di janjikan kepada kami.” Tandasnya.

Dede juga menyebut keterlambatan pembayaran gaji bulanan bukan baru pertama kali terjadi di PT Giovindo Jaya Bahagia, kejadian tersebut sering terjadi.
“Kejadian ini sering terjadi, ini bukan yang pertama kalinya. Kejadian ini sering bangat bahkan pembayaran gajipun sering terlambat dan tidak tepat waktu. Dan pada akhir tahun 2024 beberapa karyawan harus menerima pembayaran upah dengan skema di cicil.” Tegas Dede dengan nada kecewa.
“Tak hanya gaji, karyawan juga belum pernah menerima THR lebaran secara utuh, apalagi sekarang, jangankan THR gaji saja belum di bayarkan bulan ini.” Pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, awak media coba menghubungi Manager PT Giovindo Jaya Bahagia untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut. Namun sangat di sayangkan, samoai berita ini di tayangkan pihak perusahaan belum bisa di hubungi sehingga belum ada jawaban valid.
Terkait dengan hal ini, kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Bekasi di minta untuk turun langsung dan memberikan tindakan tegas atau bila perlu periksa terkait legalitas perijinannya.
Diharapkan Dinas terkait memberlakukan aturan sesuai aturan dan Undang Undang yang telah di tentukan pemerintah.
•Wan