Mengurai Peran Notaris dan Dugaan Mafia Joki di Balik Kerugian Negara Rp237 Miliar, PERADI Karawang Dorong Kejari Usut Tuntas 

KARAWANG, Infokeadilan.com — Penanganan kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang melilit PT BAS dan BTN Cabang Karawang terus menjadi sorotan publik. Kejari Karawang sejauh ini telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka dari kedua pihak tersebut atas skandal yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar.

​Langkah tegas kejaksaan ini dinilai membuka tabir keterlibatan pihak-pihak lain dalam alur pengajuan hingga pencairan kredit. Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, memberikan apresiasi atas respons cepat Kejari Karawang, sekaligus menekankan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada tujuh nama tersebut.

​“Saya apresiasi Kejari Karawang yang sigap, teliti, dan sempurna (menahan tujuh tersangka). Tetapi kata ‘sempurna’ ini belum capai sempurna banget karena masih ada peluang keterlibatan pihak lain dimintai pertanggungjawaban,” ujar pria yang akrab disapa Askun tersebut, Minggu (13/9/2026).

​Askun menyoroti potensi peran profesi hukum dan administrasi, khususnya Notaris/PPAT, yang menyusun kelengkapan berkas legalitas KPR. Ia menyoroti penerapan klausul otentik yang menjadi wewenang notaris.

​“Ya saya menyampaikan dugaan-dugaan keterlibatan lainnya ada, sebut saja notaris. Masa iya notaris itu enggak tahu fakta dan data profil konsumen yang datang kepadanya. Klausul bakunya itu ‘datang ke hadapan kami yang kami kenal’. Nah itu konsumennya datang atau bertemu tidak dengan notaris? Sekalipun ketemu itu adalah joki (topengan),” tegasnya.

​Ia mempertanyakan keabsahan prosedur jika identitas pemohon di hadapan notaris dipalsukan sejak awal, termasuk mekanis penerbitan dan pengambilan sertifikat.

​“Bila seperti itu berarti dari awal memang sudah didesain ‘luar biasa’. Yang awalnya namanya jelek di BI checking atau SLIK OJK lalu (diakali) pakai joki dengan imbalan sehingga muncul adanya dugaan mafia joki. Yang mengotaki mafia joki semuanya harus dimintai pertanggungjawaban,” lanjut Askun.

​Menurut Askun, posisi notaris sangat krusial dalam rantai transaksi perumahan, mulai dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Akte Jual Beli (AJB), hingga penerbitan sertifikat.

​“Datang ke notaris itu kan pakai duit. Lambang kebesaran notaris itu pakai Burung Garuda. Saya yakin dengan adanya dugaan-dugaan semacam ini pasti ada keterlibatan banget-banget. Relasi antara developer dengan notaris itu sangat kental. Tidak mungkin notaris tidak tahu (joki), kalau benar kerja notaris kenapa kemudian muncul masalah ini? Jadi saya desak notaris, baik itu notaris developer atau notaris manapun yang ada keterlibatannya dengan masalah ini untuk diperiksa dan dimintai pertanggungjawabannya,” urainya.

​Ia mengingatkan agar pihak notaris tidak meremehkan dugaan keterlibatan ini, sebagaimana sikap awal BTN Karawang sebelum penetapan tersangka.

​“Nah sekarang dugaan ini saya sangat meyakini. Masa iya notaris cuma ongkang-ongkang kaki, dulu saja pernah terjadi ada notaris ternama di Karawang yang ditahan karena terlibat kasus korupsi Asabri. Kini mau ada lagi notaris model begitu. Maka pertanyaan sekali lagi, ‘yang datang ke hadapan kami yang kami kenal’ itu siapa yang datang ke notaris ? Langsung kah konsumen atau joki. Kalau enggak ada masalah kenapa ada tujuh orang yang ditahan. Kalau nanti ada pihak notaris entah itu satu orang atau bahkan tiga orang lagi maka itu jadi 10 tersangka. Wah itu sudah sempurna banget buat Kejari Karawang, patut diberikan dua jempol buat mereka,” katanya.

​Askun mengimbau penyidik untuk menelusuri alur transaksi hingga kewajiban perpajakan daerah.

​“Saya minta kepada Kejari Karawang Cq. Kasi Pidsus agar panggil dan periksa notaris dan ungkap ada berapa notaris yang terlibat termasuk berapa jumlah duit yang diterimanya serta berapa duit yang disetor ke Bapenda, ada enggak itu setorannya,” imbuh Askun.

​Selain notaris, Askun meminta kejaksaan menelusuri dugaan keterlibatan oknum advokat yang saat ini belum diketahui keberadaannya. Ia menegaskan PERADI Karawang mendukung penuh penegakan hukum tanpa tebang pilih.

​“Kalau dia (advokat) melegalkan perbuatan itu ya silakan untuk diperiksa. Kejari harus cari tahu keberadaannya agar kemudian dipanggil untuk diperiksa,” tegas Askun.

​“Kalau memang ada keterlibatan advokat itu dalam menerima bagian atau pun yang tidak legal ya silakan periksa saja. Kita tidak ingin menutup-nutupi perbuatannya karena yang kita cari di sini adalah hukum yang tegak, artinya kalau ada dugaan seorang advokat atau legal di sana ya periksa saja, tanggung jawabkan semua perbuatannya,” tutupnya**

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI