BANDUNG, Infokeadilan.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas guna memelihara ketahanan jalan publik dari ancaman kerusakan prematur. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 123/HUB.02.02/DISHUB tertanggal 17 September 2026 yang menginstruksikan seluruh perusahaan dan pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi batas tonase serta dimensi kendaraan.
Langkah ini menegaskan prinsip fundamental dalam tata kelola transportasi darat: bobot muatan wajib menyesuaikan daya dukung infrastruktur jalan, bukan sebaliknya. Kebijakan ini secara khusus menyasar kendaraan berspesifikasi Over Dimension Over Load (ODOL) yang banyak dioperasikan di sektor industri, pertambangan, dan material bangunan seperti semen.
Gubernur Dedi Mulyadi menekankan bahwa setiap ruas jalan provinsi dirancang dengan ketahanan yang berbeda. Oleh karena itu, rasionalisasi muatan menjadi keharusan mutlak dalam setiap rantai distribusi logistik.
“Kami sudah membuat surat edaran penegasan apabila melewati jalan provinsi maka kualitas dan kuantitas tonasenya harus disesuaikan dengan daya dukung jalan,” ujarnya,
Berdasarkan regulasi tersebut, pembatasan mencakup berat hingga ukuran fisik kendaraan:
Jalan Kelas I: Batas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 10 ton, dengan lebar kendaraan maksimal 2.500 mm dan panjang maksimal 18.000 mm.
Jalan Kelas II & III: Batas Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.
Gubernur memberikan opsi yang rasional bagi sektor industri yang membutuhkan kapasitas angkut skala besar. Apabila beban logistik melampaui kemampuan jalan umum, industri diimbau untuk menyesuaikan bobot angkut atau berinvestasi membangun jalan khusus dengan spesifikasi teknis yang memadai.
“Disesuaikan tonasenya dengan kapasitas jalan,” ujarnya.
Selain kepatuhan tonase dan dimensi, para pelaku usaha juga diwajibkan memastikan armada mereka dalam kondisi laik jalan, mengantongi dokumen perizinan sah, serta mematuhi ketentuan jam operasional logistik di titik-titik ruas jalan tertentu.
Kebijakan ini menjadi pijakan penting bahwa pemanfaatan fasilitas publik harus berjalan selaras dengan keselamatan pengguna jalan dan keberlanjutan infrastruktur. Di saat yang sama, Gubernur turut mengajak masyarakat aktif mengawasi kualitas pembangunan infrastruktur agar seluruh proyek jalan terealisasi sesuai spesifikasi, perencanaan, dan anggaran yang ditetapkan.**

