Mensos Saiful Yusuf : Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Meski BPJS atau PBI JK Nonaktif

BEKASI |Infokeadilan.com – Menanggapi polemik seputar penerima iuran Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang status kepesertaannya tidak aktif, Menteri Sosial (Mensos) Saiful Yusuf (Gus Ipul) mengingatkan agar seluruh rumah sakit tidak berhak menolak pelayanan bagi pasien yang terkena kondisi tersebut.

Selain itu, Mensos juga meminta pihak rumah sakit untuk tetap menerima pasien masyarakat kurang mampu yang bahkan tidak memiliki kepesertaan BPJS sama sekali. Pemerintah pusat akan menggandeng pemerintah daerah serta pihak swasta untuk menyusun mekanisme pembayaran yang jelas terkait pelayanan tersebut.

“Kami berharap pihak rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS untuk bisa tetap melayani pasien yang mungkin kebetulan di nonaktifkan, nanti negara yang akan membayarnya,” ujar Gus Ipul saat menghadiri acara penyaluran terpadu asistensi rehabilitas di Rumah Sakit Bhakti Husada, Cikarang Utara Bekasi, Jawa Barat, pada hari Rabu (25/2/2026) siang.

Pada acara tersebut, Kementerian Sosial menyalurkan bantuan senilai total 77 milyar rupiah, yang menjangkau sekitar 434 penerima manfaat. Bantuan tersebut mencakup berbagai program, antara lain operasi katarak, khitanan masal, pembagian alat bantu disabilitas, bantuan wirausaha, hingga perlengkapan sekolah.

Gus Ipul juga mengungkapkan, ke depan pendataan terhadap penerima manfaat BPJS PBI akan melibatkan ketua RT setempat guna memastikan program bantuan dari Kementerian Sosial tepat sasaran.

Selain di Rumah Sakit Bhakti Husada, serangkaian bantuan sosial juga diberikan di wilayah Desa Sukamanah dan Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI