Wednesday, March 19, 2025
Google search engine
HomeBeritaMeski Sudah Di Larang, Sekolah Masih Saja Jual Buku LKS

Meski Sudah Di Larang, Sekolah Masih Saja Jual Buku LKS

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |
Terkait maraknya dugaan isu praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku paket yang terjadi di sejumlah sekolah dari tingkat SD hingga SMP di wilayah Kabupaten Karawang ramai jadi perbincangan warga.

Seperti di ketahui PPDB tahun 2023 di Karawang seolah ternoda oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. Di duga selain di warnai dengan isu praktik jual beli kursi di tambah pula dengan maraknya isu jual beli buku LKS dan buku paket di sekolah sehingga banyak warga yang mengeluh terkait hal tersebut. Namun sangat di sayangkan meskipun tidak di perbolehkan bahkan sudah ada larangan tentang praktek jual beli buku LKS dan buku paket sesuai surat edaran Disdikpora Kabupaten Karawang yang sudah di edarkan, namun hal tersebut seolah tidak di indahkan oleh sebagian sekolah yang ada di wilayah Telukjambe Timur dan sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab, Kamis (10/8/2023)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Buku LKS tidak di perjual belikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS namun tidak di sekolah, tetapi orang tua siswa/wali bisa membeli di toko buku di luar, artinya toko buku yang tidak ada kaitanya dengan pihak sekolah.

Namun ternyata faktanya lain, hal itu seolah tidak di gubris oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ternyata masih ada saja yang memanfaatkan fasilitas lain di luar sekolah dengan berbagai dalih dan alasan, sehingga hal ini patut di curigai dan patut di pertanyakan. Karena terkait hal ini sudah jelas tertuang di dalam pasal 63 ayat 1 Undang-Undang yang mengatur tentang sistem perbukuan bahwa Penerbit di larang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan atau program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD), dan Pendidikan Menengah. Dan tertuang pula di pasal 64 ayat 1 Undang-Undang sistem tentang perbukuan bahwa penjualan buku teks pendamping dan buku nonteks di lakukan melalui toko buku dan atau sarana lain.

Menanggapi hal tersebut maka awak media coba mengkonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Yani Heryani.

Menurutnya,”terkait dengan hal itu maaf silahkan saja langsung ke Korwilnya masing-masing, dan maaf pak coba ke pak Sekdis atau ke Kabid GTK, kami dari Disdikpora sudah mengeluarkan surat edaran”, jawabnya singkat.

Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah maka awak media ini coba berusaha menemui Ketua Korwilcambidik Telukjambe Timur pada Selasa 8/8/2023 untuk mempertanyakan apakah benar adanya penjualan buku pegangan dan buku LKS di sekolah yang ada di wilayah Telukjambe Timur.

Udin selaku Ketua Korwilcambidik Telukjambe Timur saat di temui di ruangan kantornya membenarkan bahwa adanya penjualan buku pegangan dan buku LKS di sekolah yang ada di wilayahnya.

“Iya betul, memang sebagian sekolah ada yang menjual buku pegangan dan buku LKS di sini. Akan tetapi saya hanya sebatas tau saja, karena mungkin memang itu sudah ada persetujuan antara orang tua siswa dan pihak komite. Tetapi saya berpesan untuk memberikan keringanan dan kebijakan bagi siswa yang kurang mampu terutama kepada siswa yatim dan yatim piatu, kalau bisa itu di gratiskan”, pungkasnya.

(U.S/Red)

 

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments