KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Miftah Faridz tiba-tiba mendadak menyatakan mengundurkan dari jabatannya.
Keputusan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang ini disampaikanya secara langsung saat konferensi pers dihadapan sejumlah awak media yang bertempat di kantor Sekretariat KPU Karawang, Minggu (7/5/2023) siang.
“Dalam sebuah proses perjalanan, ada arah kedepan, belok kiri dan kanan atau putar balik. Karena itu, maka izinkan saya secara pribadi untuk menyampaikan pengunduran diri saya sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang,” Ucap Miftah Faridz sebagaimana dilansir dari Kantor Berita RMOL Jabar.
Miftah Farid juga mengatakan bahwa proses pengajuan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPU Karawang sudah di lakukan dirinya ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat pada Senin, 1 Mei 2023 lalu.
“Terhitung pada tanggal 1 Mei 2023 kemarin, bahwa surat pengunduran diri saya dari Ketua KPU Kabupaten Karawang sudah di ajukan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat,” Paparnya.
Dalam pernyataan pengunduran diri yang di lakukan Miftah Faridz tersebut di dampingi langsung oleh Ikhmal Maulana, Aceng Kasum Sonjaya dan Mulyana selaku Komisioner KPU Kabupaten Karawang.
Seperti diketahui, Miftah Faridz yang menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang selama dua periode ini menyatakan pengunduran dirinya di akhir masa jabatannya yang masih menyisakan waktu selama empat bulan lagi.
“Setelah saya beristikharah dan meminta restu dari ibu kandung saya. Dan sukur alhamdulillah, keputusan saya untuk mundur sebagai Ketua KPU Karawang ini sudah direstui oleh keluarga besar saya, utamanya ibu kandung saya,” tutupnya.
(Red)