Miris, Bendera Merah Putih Berkibar Dengan Lusuh Dan Kusam Di Depan Kantor PGRI Karawang

KARAWANG |infokeadilan.com – Bendera Merah Putih adalah lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi kebanggaan seluruh rakyat Indonesia.

Namun sangat di sayangkan, terlihat masih saja ada bendera Sang Saka Merah Putih lusuh dan robek berkibar di depan kantor Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang, Selasa (10/12//2024).

Hal ini terkesan miris, pasalnya hal tersebut diduga ada pembiaran dan diduga tidak memperhatikan Etika atau Rasa Nasionalisme serta di duga melanggar Undang Undang yang berlaku terkait pengibaran Bendera Merah Putih.

Hasil Pantauan tim media saat melewati lokasi tersebut melihat dengan langsung keadaan adanya pengibaran bendera Merah Putih yang terlihat sudah lusuh, sobek dan kusam.

Pemandangan tersebut terlihat tepat di depan halaman kantor PGRI Kabupaten Karawang.

Di tempat terpisah salah satu warga yang meminta namanya tidak di publikasikan saat di temui awak media mengatakan, bahwa bendera Merah Putih tersebut sepertinya memang sudah lama di biarkan seperti itu.

Foto : Bendera Merah Putih yang berkibar sudah lusuh, kusam dan sobek di depan kantor PGRI Karawang

“Bendera Merah Putih itu pak, saya juga tidak tau sih pak, tidak ngeuh, sepertinya itu memang sudah lama seperti itu, mungkin mereka lupa untuk menggantinya pak.” Jawabnya singkat sambil bergegas pergi.

Terkait dengan hal ini jelas bahwa berkibarnya bendera Merah Putih di halaman perusahaan aspal curah tersebut diduga memang terkesan ada hal pembiaran.

Padahal jelas aturannya sudah diatur di dalam Undang  Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang pengibaran bendera yang sudah kusam, robek dan rusak, dan jelas di dalam undang undang tersebut tertuang aturan dan sanksi nya, yaitu apabila seseorang dengan sengaja mengibarkan bendera Merah Putih yang dinilai tidak layak, dapat di ancam pidana.

Seperti di jelaskan di dalam Pasal 24 huruf c yang isinya adalah ; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67,

huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja kibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka itu dipidana penjara paling lama 1 tahun atau juga denda paling banyak Rp. 100 juta

Mengacu kepada aturan tersebut jelas, bahwa setiap instansi, baik pemerintah maupun swasta wajib memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih. Namun Undang Undang tersebut di duga tidak di patuhi.

Terpisah inisial A salah satu jajaran dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang saat di konfirmasi awak media terkait pengibaran bendera Merah Putih yang sudah lusuh, robek dan kusam tersebut dirinya malah melempar ke lain pihak.

“Konfirmasi ka ketua pa, Langsung aja ke PGRI pa.” Jawabnya singkat melalui pesan Whatsap

Sampai Pemberitaan ini diterbitkan awak media belum bisa menemui Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Karawang untuk di minta penjelasannya lebih lanjut.

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI