KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Setiap tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia selalu memperingati hari kemerdekaan untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan atas pengorbanannya yang memperjuangkan agar sang saka Merah Putih bisa berkibar sebagai tanda bahwa Indonesia sudah merdeka.
Tetapi sangat miris, terlihat Sang Saka Merah Putih kusam dan robek seolah-olah luput dari perhatian dan masih terpakai serta berkibar di depan SPBU 3441349 Kota Karawang tepatnya di jalan Bypass arah gedung Pemkab Karawang, Kamis (04/01/2024)
Kemerdekaan yang kita nikmati saat ini tidak lah di dapat dengan mudah. Namun Kemerdekaan itu di rebut dengan mengorbankan Jiwa serta nyawa oleh para pahlawan kita. Oleh karena itu untuk mengisi dan mencintai serta mempertahankan kemerdekaan itu dengan rasa Patriotisme dan kecintaan terhadap Bangsa dan Negara . Hal itu dapat kita ekspresikan dengan cara menghargai dan mencintai bendera Merah Putih sebagai lambang Negara.
Namun sangat di sayangkan dengan melihat bendera Merah Putih yang masih di kibarkan di SPBU 3441349 Kota Karawang tersebut sudah dalam kondisi rusak dan kusam. Sehingga wajar bila saat ini publik menduga ragukan kedisiplinan dan rasa Nasionalisme dari pihak pengelola SPBU tersebut.
Saat awak media coba mengkonfirmasi terkait hal tersebut melalui pesan Whatsap kepada salah satu pihak pengelola SPBU, namun sayang pihak SPBU tersebut sama sekali tidak merespon.
Padahal sudah jelas undang-undang telah mengatur tentang pemakaian dan pengibaran bendera merah putih sebagai lambang negara di setiap kantor pemerintah dan perusahaan.
Namun sangat di sayangkan pihak SPBU 3441349 wilayah Kota Karawang tersebut sepertinya di duga tidak menghargai dan seakan tidak memperdulikan aturan dan peraturan serta undang-undang terkait penggunaan dan pemakaian bendera tersebut.
Dan di duga pengibaran bendera Merah Putih kusam dan robek di depan SPBU tersebut telah bertentangan dengan UU nomor 24 tahun 2009.
Sesuai dengan aturan yang termaktub dalam undang-undang negara republik indonesia nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa lagu kebangsaan dan lambang negara.
Pada pasal 24 undang-undang tersebut, telah diatur soal larangan yang di lakukan terhadap bendera.
Setiap orang dilarang:merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara; memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; dan memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam undang-undang itu di pasal 66.
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
•Red/Tim