Berita  

Miris !! Sejumlah Lampu Jalan Dan Taman Di Karawang Tak Terawat, Begini Kata Dirut LBH Aria Mandalika

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Penataan dan pemeliharaan pusat kota Karawang adalah salah satu wajah utama yang harus di prioritaskan dalam berbagai bidang apapun, karena pada dasarnya pusat kota merupakan jati diri dan identitas wajah Kabupaten Karawang.

Namun sangat di sayangkan pada kenyataannya pemeliharaan dari bidang fisik dan penataan lampu penerang jalan pun terkesan di abaikan.

Saat awak media Infokeadilan.com menelusuri rute arah jalan bundaran Mega Mall sampai lampu merah bypas yang melintasi gedung para wakil rakyat terlihat pemeliharaan lampu banyak yang mati, akan tetapi Dinas terkait khususnya PRKP atau Dinas lain yang ada keterkaitanya dengan pemeliharaan lampu penerangan tersebut terkesan tutup mata dan masa bodoh.

Dengan adanya hal tersebut membuat Hendra Supriatna SH.MH. Direktur Utama LBH Aria Mandalika sangat menyayangkan dan merasa geram, menurutnya “dengan di abaikannya lampu penerangan kota yang tak terpelihara oleh dinas terkait dalam pemeliharaan penataan kota, menimbulkan satu pertanyaan, apa sih yang bisa di lakukan birokrasi yang ada di Kabupaten Karawang, untuk perawatan lampu saja seakan tidak mampu”, ucapnya Kamis (8/6/2023)

“Padahal kucuran anggaran pemeliharaan taman Penerangan Lampu Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Lampu Taman Kota (PLTK) jelas nilai anggaranya besar bahkan mungkin sampai miliaran rupiah lebih dalam setiap tahun, dan itu di duga di korupsi,” tandasnya.

Dana pemeliharaan taman, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Lampu Taman Kota (PLTK) disinyalir adanya penyimpangan.

Hendra juga menghimbau kepada pihak yang terlibat dalam hal ini agar bisa mengambil sikap tegas khususnya bupati Karawang sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Dan kepada Aparat Penegak Hukum di minta bisa mengusut tuntas kasus tersebut.

Kami memohon agar pihak kepolisian bidang Tipikor agar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui seluk beluk proyek pemeliharaan rehabilitasi Penerangan Jalan Umum (PJU) tersebut dan untuk selanjutnya agar melakukan penyelidikan”, pungkasnya.

(Ltf/Bodong)