Friday, February 7, 2025
Google search engine
HomeBeritaMiris !!!! Sekelas Gedung Perkantoran Islamic Center Tidak Pernah Kibarkan Bendera Merah...

Miris !!!! Sekelas Gedung Perkantoran Islamic Center Tidak Pernah Kibarkan Bendera Merah Putih

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Bendera merah putih diareal gedung perkantoran Islamic Center Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terlihat tidak nampak, Senin (3/7/2023)

Berkali-kali  awak media memperhatikan, dengan kondisi gedung islamic center yang megah menjulang berlantai 2 tersebut belum terlihat mengibarkan bendera merah putih berkibar diarea perkantoran tersebut bahkan tiang bendera pun tidak nampak.

Kondisi ini sudah berlangsung lama dan diduga seolah dibiarkan begitu saja tanpa ada satu pun lembaga maupun instansi yang memperhatikan. Termasuk disana ada  Kantor Satgas Citarum Harum Sektor 19.

Miris, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang yang memiliki anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) hingga triliunan rupiah itu tak begitu memperhatikan lambang negara tersebut.

Padahal Bendera adalah simbol suatu bangsa yang memiliki makna filosofis dan historis yang tinggi. Di semua negara, bendera selalu dianggap sebagai sebuah item yang sakral karena berperan untuk mewakili ciri kebangsaan seseorang.

Indonesia juga memiliki dasar hukum pengibaran bendera. Karena itulah bendera biasanya identik dengan rasa nasionalisme dan kebanggaan terhadap tanah air.

Dalam kaitan bendera sebagai simbol suatu bangsa, di Indonesia pengibaran bendera memiliki aturan tersendiri di dalam undang-undang mulai dari ukuran bendera hingga lokasi pengibarannya.

Aturan ini dibuat untuk memperjelas waktu dan tata cara pengibaran bendera supaya kehormatan sang saka merah putih dapat senantiasa terjaga.

Pengibaran Wajib Setiap Hari

Dalam Pasal 9 ayat (1) UU 24/2009, disebutkan bahwa bendera merah putih wajib dikibarkan setiap hari di beberapa instansi yang telah diatur oleh undang-undang. Di antaranya adalah Istana Kepresidenan, gedung atau kantor lembaga negara, gedung atau kantor pemerintah, rumah jabatan presiden dan menteri, dan pos perbatasan serta pulau-pulau terluar di wilayah NKRI.

Lokasi Pengibaran Bendera

Lokasi pengibaran bendera pun telah diatur dengan jelas di dalam Pasal 16 ayat (1) UU 24/2009 yang menyebutkan bahwa bendera harus dikibarkan di bagian halaman depan, di tengah-tengah atau di sebelah kanan gedung, kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan. Mengibarkan bendera di sebelah kiri atau di bagian belakang gedung tidak diperkenankan.

(Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments