Mr. KiM Nilai Pernyataan KDM Tidak Proporsional: “Jangan Framing Warga Karawang !”

KARAWANG | infokeadilan.com – Video pernyataan Dedi Mulyadi (KDM) yang menyebut dugaan intimidasi terhadap PT FCC di Karawang, menuai reaksi dari sejumlah tokoh masyarakat, salah satunya Mr. KiM. Menurutnya, pernyataan KDM tersebut bisa menciptakan stigma buruk terhadap masyarakat Karawang.

Mr. Kim menilai, narasi yang menyebut adanya tindakan intimidatif terhadap investor tidak sesuai fakta dan terlalu menyederhanakan persoalan.

“Sejak dulu, warga Karawang sangat terbuka terhadap investasi. Kawasan industri tumbuh pesat karena masyarakat turut menjaga stabilitas dan kenyamanan iklim usaha. Jangan sampai publik tersugesti bahwa warga Karawang anti-investor,” Tegas Mr. KiM, Senin (4/8/2025).

Ia menyebut bahwa kritik dan aspirasi dari masyarakat seharusnya dipahami sebagai bagian dari demokrasi, bukan dicap sebagai bentuk tekanan atau intimidasi.

“Kalau ada kritik atau keberatan, itu merupakan kontrol sosial yang wajar dalam negara demokrasi. Jangan dibingkai seolah warga Karawang mengganggu iklim investasi,” Ujarnya.

Lebih lanjut, Mr. Kim turut menyoroti pemanggilan terhadap staf HRD PT FCC dan Lurah Jujun yang diduga berkaitan dengan urusan internal menyangkut keponakan KDM sendiri yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Kalau ditelusuri, permasalahan ini justru berkaitan dengan internal perusahaan dan pihak-pihak terdekat Akang. Tapi mengapa malah seolah-olah masyarakat Karawang yang disalahkan?” Ungkapnya.

Ia berharap, sebagai tokoh nasional, Dedi Mulyadi bisa lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Kami minta agar istilah ‘intimidasi’ itu ditinjau ulang. Jangan sampai menimbulkan opini keliru yang mencoreng citra warga Karawang yang sebenarnya terbuka, mendukung investasi, dan senantiasa menjaga keharmonisan dengan para pelaku usaha,” Pungkasnya.

 

•Agus Sofyan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI