BEKASI |infokeadilan.com – Sepasang kekasih di Kabupaten Bekasi, nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor dikawasan Metland Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus pencurian tersebut terjadi di jalan Melawai 2 tepatnya di Kawasan Perumahan Metland Cibitung Desa Wanasari, Kabupaten Bekasi pada Senin (06/1/2025).
Di ungkapkan Kanit Polsek Cikarang Barat Iptu Wahyu Ramadhan kepada awak media kronologi terjadinya pencurian sepeda motor oleh sepasang kekasih tersebut.
“Kedua tersangka adalah sepasang kekasih, yang mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor,.” Ucapnya.
“Aksi pelaku di pergoki warga yang langsung mengamankan keduanya untuk kemudian di serahkan ke Mapolsek Cikarang Barat Kabupaten Bekasi.” Jelas Wahyu Ramadhan Kanit Polsek Cikarang Barat kepada media infokeadilan.com
Sepasang sejoli itu sempat menjadi bulan bulanan warga, beruntung petugas Polsek Cikarang Barat datang dan langsung mengamankan keduanya berikut barang bukti hasil kejahatannya.
Lebih lanjut di jelaskan Wahyu, kronologi terjadinya pencurian tersebut.
“Awalnya korban memarkir motor di jalan Melawai untuk berolahraga, tapi belum jauh dari kendaraan, melihat motor dibawa pelaku, korban langsung berteriak. Mendengar teriakan korban, warga pun menangkap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.” Terangnya.
“Usai ditangkap keduanya langsung diboyong ke Polsek Cikarang Barat.” Sambungnya.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal
363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sang kekasih berinisial J warga Kampung Utan Desa Wanasari dan SH warga Tamansari Indramayu Jawa Barat. ditangkap dan melanjutkan kisah cintanya dibalik jeruji besi.
•Wan

