KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Menindaklanjuti pemberitaan perihal PT Aldira Trics Indonesia yang berlokasi di wilayah Kelurahan Tunggakjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang di duga belum melengkapi perijinan secara resmi atau masih ilegal dan melanggar zona tata ruang dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang di biarkan selama delapan bulan beroperasi seakan tidak tersentuh hukum, Rabu (27/12/2023)
Padahal sudah sangat jelas tertulis dalam UU Lingkungan hidup barang siapa yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UU PPLH adalah masuk atau di masukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 60, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
Menanggapi adanya pembiaran yang di lakukan dinas terkait membuat geram Aep Apriyatna selaku Ketua DPC Lembaga Bantuan Hukum GIANTARA (Gentra Advokasi Kreasi Nusantara) Karawang
Menurut Aep, dirinya merasa kecewa sekaligus prihatin, pasalnya surat penolakan PT Aldira Trics Indonesia dari dinas terkait bidang tata ruang sudah jelas di terbitkan pertanggal 25 Agustus 2023, akan tetapi kenapa PT Aldira Trics Indonesia sampai sekarang masih tetap beroperasi tanpa tersentuh hukum.
LBH GIANTARA (Gentra Advokasi Kreasi Nusantara) Karawang meminta secara tegas agar pihak dinas terkait segera menindak lanjuti surat edaran yang di terbitkan oleh pihak dinas terkait bidang tata ruang pada tanggal 25 Agustus 2023 secara terang benderang menolak perijinan usaha workshop Limbah Cair PT Aldira Trics Indonesia untuk segera melakukan penyegelan dan penutupan sementara waktu sebelum perijinan selesai di buat demi tegaknya aturan dan menghindari oknum perusahaan-perusahaan nakal yang tidak berijin bebas beroperasi.” Tandasnya.
“Semua bukti penolakan dari pihak dinas Tata Ruang sudah saya kantongi, tinggal menunggu tindak lanjutnya dari dinas terkait yakni DLH Karawang, DPMPTSP dan di bantu Pol PP dalam menegakan aturan Perda Kabupaten Karawang terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang tidak berijin, kalaupun dirasa tidak ada dan terkesan tutup mata berarti pihak kami dari LBH GIANTARA yang akan mendorong ke pihak APH agar dengan segera melakukan penyegelan sementara terhadap PT Aldira Trics Indonesia.”Pungkasnya
•D’Soekarya